Cikarang Timur –Jurnalindonesiabaru.com |
Unit Reskrim Kepolisian Sektor Cikarang Timur menyita 10 paket sabu-sabu dengan berat setengah kilogram dari tangan L (28) warga Kp. Cikadu RT 02/02 Desa Babakan Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Timur, Kompol Warija menjelaskan L berhasil diamankan di Jl. Raya Setu –Cileungsi pada Sabtu (08/09) lalu.
“Barang bukti yang kami sita diantaranya adalah sabu-sabu dengan berat 500 gram yang dibungkus sepuluh bungkus plastik klip bening,” kata Kompol Warija, Jum’at (14/09).
Pengedar sabu-sabu itu merupakan target utama kepolisian, didasari dari sejumlah kasus yang terungkap dan didukung informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku diduga menguasai, mengedarkan, menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
“Saat ini tersangka kita amankan di Mapolsek Cikarang Timur untuk kita pinta keterangan. Tersangka dijerat dengan UUD tentang penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, sesuai dengan pasal 114 dan pasal 112 Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
Polisi masih akan terus mengembangkan pengungkapan ini guna mencari tahu dari mana asal sabu-sabu tersebut.
( Usan/End/Dang)