JIB | Bandung– Anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), I Wayan Riyana, membenarkan adanya pertemuan Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di Max Coffee, Orange County, Senin (21/01/2019), sore.
Namun, Wayan menjelaskan penyidik KPK belum menggali lebih jauh keterkaitan Kajari Kabupaten Bekasi dengan perkara Meikarta dalam pertemuan tersebut.
“Itu belum dijelaskan juga (sama Neneng). Sama penyidik Belum digali (itu pertemuan apa)” singkat, Wayan Saat di wawancarai media online Jurnalindonesiabaru.com setelah selesai Persidangan Tipikor.
I Wayan menjelaskan, untuk persidangan terdakwa Neneng Hasanah Yasin akan digelar pertengahan bulan Februari 2019.
“Belum digali (itu pertemuan apa). Tapi dalam keterangan Neneng kan kemaren gak ada, terkait apa, itu pertemuan biasa. Tapi tempatnya itu benar di Orange County. Rincian ada dalam BAP,” jelasnya usai sidang perkara Meikarta di gedung PN Bandung.
Dikabarkan, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/1), Eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang dihadirkan di persidangan mengakui adanya pertemuan dengan Jamintel yang dihadiri Kajari Cikarang pada Bulan Februari di Max Coffee, Orange County, terdapat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap terdakwa Henry Jasmen. (Red/Asep/ML)