JIB | BERITA BANDUNG – Delapan orang saksi dihadirkan dalam sidang kasus suap perijinan Meikarta di Pengadilan Negeri Tipikor kelas 1 Khusus, Bandung, Rabu, (23/01/2019) Siang ini.
Delapan saksi tersebut yakni, Dewi Trisnawati, Charwinda, Deni Mulyadi, Sukmawati, Suhup, dan 3 staf lainnya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Bekasi.
Jaksa KPK I Wayan Riyana sempat menjelaskan pada majelis hakim bahwa keterangan Dewi Trisnawati dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sering berubah.
“Keterangan saksi Dewi ini sudah tiga kali berubah-ubah dalam BAP soal kronologis pemberian uang dari Meikarta. BAP yang berubah yaitu pertama BAP no.13, BAP 26, dan perubahan lagi di BAP nmr 44,” Paparnya.
Wayan terus mencecar Dewi soal uang Rp 1 Miliar dari Meikarta yang sudah diterimanya kemudian dibagi-bagi anak buahnya.
“Ada pesan singkat dari WhatsApp (WA), dari kasimin, ada telpon dari pak fitra Meikarta. Ketua di Lippo bu. Kemudian saksi menjawab WA tersebut dengan menjawab, ‘Prinsip hati-hati’. Maksudnya apa ini ‘prinsip hati-hati’ atau bagaimana,” tegasnya
Dengan suara pelan, Dewi menjelaskan kalimat prinsip hati-hati, maksudnya jangan ceroboh.
“Ya Jangan ceroboh aja pak,” jawab Dewi dengan suara pelan.
Namun dalam BAP nomor 44 ada perubahan lagi bahwa sekitar bulan Juli-Agustus 2018 Sukmawati melaporkan bahwa pimpinan Meikarta sudah beres sesuai prosedur dan aman.
“Titipan uang (Rp 1 Miliar) dari Pak Fitra sudah diterima. Uang itu ada di dalam mobil,” kata Jaksa tanpa dibantah Dewi Trisnawati. ( Asep/Ml )