JIB | Bandung- Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja resmi menjabat Bupati Bekasi sejak Rabu (12/06/2019). Jabatan itu diterima Eka dalam prosesi pelantikan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Aula Timur Gedung Sate, Jalan Dipenogoro Nomor 22, Bandung.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam sambutannya mengucapkan selamat atas dilantiknya Eka Supria Atmaja menjadi Bupati Bekasi periode 2017-2022.
“Saya atas nama pribadi maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengucapkan selamat kepada Pak Eka, ini sudah takdir Allah dan sudah menjadi garis tangan,” bebernya.
Menurut Gubernur, tidak semua orang bisa mendapatkan situasi seperti dialami Eka Supria Atmaja.
“Oleh karena itu saya ingatkan, apapun yang kita lakukan harus kita niatkan sebagai ibadah. Kalau diniatkan untuk ibadah maka semua keputusan kita pasti mendapat ridho Allah,” kata Gubernur.
Ia pun berpesan, ada 3 nilai yang harus dipegang teguh oleh Eka selama menjabat sebagai Bupati Bekasi, yakni integritas, niat melayani dan profesional agar dapat selamat dalam pembangunan pemerintahan.
Sebagai bagian dari Jawa Barat, Gubernur pun berpesan agar Eka dapat memperbaiki Kabupaten Bekasi dan terus berbenah demi terwujudnya Jawa Barat juara secara lahir dan batin sesuai slogannya.
“Perlu ada kerjasama dari Kota dan Kabupaten di Jawa Barat agar terwujud Jabar juara, tidak hanya di Indonesia melainkan di tingkat Asia Tenggara,” ujarnya.
Ia pun menerangkan, sejauh ini pihaknya sering mendapatkan laporan masyarakat melalui media sosial miliknya, diantaranya pembangunan jalan di Babelan maupun tingkat pengangguran yang masih tinggi.
“Banyak informasi masuk ke IG saya meminta supaya jalan Babelan diperbaiki, tolong itu diperhatikan, kemudian ada keluhan soal pengangguran. Saya komit pengangguran akan dikurangi di Kabupaten Bekasi, nanti kalau ada masalah, Pak Eka segera kabarin saya lewat WA,” tandasnya.
Pelantikan Eka Supria Atmaja sebagai Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 dilaksanakan sesuai amanat surat Mendagri Nomor 131.32/2966/otda tanggal 24 Mei 2019 seiring dengan telah terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 131.32-1192 tahun 2019 tanggal 24 Mei 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Eka dilantik menjadi Bupati Bekasi karena pada 24 April lalu Neneng Hasanah Yasin telah resmi berhenti sebagai Bupati Bekasi. Neneng berhenti karena terjerat perkara hukum korupsi perizinan pembangunan proyek Meikarta.
Sesuai ketentuan pasal 173 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa dalam hal bupati berhenti, maka Wakil Bupati menggantikan Bupati Bekasi, mengingat sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan.
Hadir dalam pelantikan tersebut para pejabat Pemda Provinsi Jawa Barat, Kapolres Metro Bekasi, jajaran DPRD Kabupaten Bekasi, para fungsionaris Partai Golkar, tokoh masyarakat, tokoh ulama, LSM dan wartawan. (Andre/Endang)