JIB | Kabupaten Bekasi – Pemerintahan Desa Lambang Jaya kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi yang di pimpin oleh Kimblan Syahroni. Di duga tidak mengakui keabsahan tiga surat yang notabennya dari negara: 1. surat keterangan waris, 2. Putusan pengadilan cikarang, 3.Akte notaris yg dikeluarkan dan ditanda tangani pejabat negara terkait sengketa sebidang tanah dengan luas 1700 m2 sesuai putusan pengadilan, tanah Ibu Naya yang sudah di putuskan pengadilan, Selasa 4/9/2019.
Kuasa Hukum ibu Naya Ir.Sukowati, S, Pakpahan,S.H, M.H,CPCLE, ketika saat bertemu dan berdialog dengan Kades Lambang Jaya diduga Kades kurang terbuka (diduga tidak mengindahkan uu no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik terkait administrasi Desa dimana pasal 3 berbunyi guna mewujudkan penyelenggaraan negara yg baik, yaitu yg transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, pasalnya ketika di pertanyakan surat tanah leter C nya Kades berkilah kesana kemari.
Karena titik permasalahan tersebut semuanya ada di leter C dan riwayat tanah, dan ini harus ada keterbukaan informasi public dari kepala Desa lambang jaya. Agar permasalahan tersebut bisa di selesaikan dengna baik oleh kepala Desa Lambang Jaya Kimblan Syahroni.
Hingga geram kuasa hukum ibu Naya mengatakan kepada Jurnal Indonesia Baru, bahwa pertemuan kami dengan kepala Lambang Jaya dan di saksikan oleh wartawan dan LSM, untuk melihat langsung kinerja Kades Lambang Jaya yang kurang koperatif terhadap lawyer atau pun media dan LSM.
“Hal inilah yang juga akan disampaikan lawyer dan lsm secara langsung kepada Bupati Bekasi. Eka Supria Atmaja. Menurut bapak Kimblan bahwa informasi leter C ada di Desa Tambun Selatan dan sudah ketemu dengan kepala Desa bahwa leter C ada di Desa Lambang Jaya, karena itu semua ada di buku induk untuk membongkar kasus ini [mafia tanah], yang ada di Desa Lambang Jaya dan saya menduga ada oknum pemerintah yg berseragam yang sengaja membekingi sehingga tidak terungkapnya kasus ini yang telah mulai pelaporannya ke Polres kab. Bekasi sejak 2014 hingga kini belum tuntas ,belum ada kepastian hukum terkait kasus ini sesuai uud ‘ 45 pasal 28d. dan kuasa hukum telah menyanpaikan langsung kepada Kasat Reskrim dan Kasat meminta waktu lagi untuk pasti akan memberikan kepastian hukum terkait kasus ini, hal inilah yang disampaikan kuasa hukum dan para ahli waris yang sedikit membuat lega.” Ungkapnya.
Ir.Sukowati, S, Pakpahan,S.H, M.H,CPCLE menegeskan bahwa kepala Desa Lambang Jaya yang di pimpin oleh Bapak Kimblan Syahroni wajib memperlihat leter C dan riwayat tanah, bapak jangan keluar dari Undang-undang yang berlaku, karena kemarin hari jumat tanggal 30 agustus 2019, kita tidak di berikan informasi seterang -terangnya, padahal dalam UU KIP no 14 tahun 2008, pelaksanaan Pemerintahan yang baik adalah transfaran, jujur dan terang dengan cara Keterbukaan Informasi Publik, tapi bapak Kimblan tidak melaksanakan itu. Pasal 12 adalah pemohon informasi publik adalah warga Negara dan badan hukum Indonesia.
“Kami menduga sebagai Lawyer bapak Kimblan tidak mendukung untuk pelaksanaan perwujudan penyelenggaran yang baik, apa buktinya, beliau menghalangi-halangi kami sebagai kuasa hukum dari ibu Naya untuk informasi yang terang dan jelas” sesalnya.
Masih kata Ir.Sukowati, S, Pakpahan,S.H, M.H,CPCLE, seandainya tidak ada itikad baik kami akan sampaikan permasalahan ini kepada Bupati Bekasi dan apabila Bupati tidak bisa mengambil tindakan kepada kepala Desa Lambang Jaya, saya akan menyampai kepada KPK untuk di periksa kantor Desa Lambang Jaya karena di duga kepala Desa menghalangi kami dan masyarakat untuk mendapatkan informasi publik.
Tempat yang sama kepala Desa Lambang Jaya Kimblan Syahroni saat di wawancarai oleh Jurnal Indonesia Baru mengatakan Di saat saya serah terima pada tahun 2012 (dua periode) sampai sekarang, di saat saya serah terima itu adalah buku kohir dan buku riwayat tanah, itu adalah bukan pada pemerintahan saya menjabat, pada waktu itu, saya terbuka apa adanya dan saya hanya punya buku kohir, buku Leter C saya akan buat berita acaranya kepada kades senior buku poto copyan berdasarkan itu.
“Riwayat tanah itu dari si A dan si B itu artinya lurah sebelum saya, bisa menunjukan riwayat tanah ahli waris dan para ahli waris bisa kita kumpulin di Desa dan para ahli waris, apa yang kurang barulah kita buat, barulah dari pengakuan beberapa ahli waris, saya hanya mengetahui. Menerangan masalah tanah kan saya tidak tahu, kalau perlu bapak saya undang” Jelasnya.
“Masih kata Kimblan nanti kita undang semuanya, seperti ahli waris, Naya dan anak-anaknya di undang begitu bapak jemar kita undang, Desa dan sekdes hanya mediator dan keputusannya A dan B kita buat berita acara kesepakatan kan gitu, selesai masalah, jangan bukanya dalam arti KPK, kejaksaan dan pengadilan segala apapun, kalau memang salah kita ikutin, jangankan perbuatan saya perbuatan masyarakat kita wajib menghadiri panggilan. (Red)