JIB | Kab Bekasi,- Sebanyak 400 permintaan layanan Kependudukan, 150 permintaan layanan Catatan Sipil dan 100 permintaan layana Kartu Identitas Anak (KIA). Membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi. Terus mengembangkan inovasi-inovasi pelayanan agar mempermudah dan mempercepat proses layanan. Sabtu, (14/09/2019)
Salah satu inovasi tersebut adalah pelayanan menggunakan nomor WA. Untuk memudahkan masyarakat mengurus Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Perkawinan yang merupakan produk dari Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan.
“Layanan ini diluar E-KTP dan Kartu Keluarga.” Ujar Hudaya M. Si Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Saat ditemui diruang kerjanya, kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat. Rabu, 11 September 2019.
“Masyarakat dapat mengajukan permohonan Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Perkawinan ke Nomor WA, 0813 8191 4314.” Ungkap Hudaya.
Menurut Hudaya, dengan menggunakan nomor WA tersebut, akan mempermudah dan mempersingkat waktu proses. Dan masyarakat tidak perlu datang berkali-kali ke Kantor Disdukcapil.
“Masyarakat cukup satu kali datang. Yakni saat mengambil akta kelahiran, akta kematian dan Perkawinan.” Tegas Hudaya.
Menurutnya hal itu disebabkan masyarakat yang mengirim permintaan layanan. Akan menerima balasan dari disdukcapil untuk melengkapi berkas melalui foto WA. Sehingga tidak perlu datang ke Disdukcapil.
Lebih lanjut Hudaya mengungkapkan, lama proses yang biasanya membutuhkan 14 hari kerja jika masyarakat datang langsung ke Disdukcapil. Jika menggunakan WA bisa diproses selama 4 hari kerja saja.
“Jadi akan mempermudah dan mempersingkat waktu.” Ujar Hudaya.
Selain dengan menggunakan nomor WA. Inovasi yang dilakukan juga menggunakan model jemput bola. Yakni menggunakan mobil pelayanan disdukcapil ke desa-desa dan membuat KIOS pelayanan di Kantor Kecamatan.
Setiap hari disdukcapil memberangkatkan 3 buah mobil layanan ke desa-desa. Dengan teknis satu desa dilayani satu mobil layanan selama satu hari.
Sedangkan KIOS layanan di Kantor Kecamatan, akan ditunggui petugas selama tiga hari sesuai jam kerja.
Dengan layanan WA, KIOS dan mobil layanan. Tentunya masyarakat tidak harus datang ke Kantor Disdikcapil. Sekalipun petugas layanan di kantor disdukcapil tetap kami adakan.
“Hanya, jika datang ke kantor. Masyarakat harus antri dan waktu penerimaan berkas sebelum jam istirahat.” Tutur Hudaya.
Menurut Hudaya, setelah jam Istirahat, petugas loket penerimaan berkas akan memproses berkas yang telah diterima sebelum jam istirahat. (Endang)