JIB | Karawang, – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karawang gandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam (MoU) Memorandum Of Understanding. Dalam penandatanganan dilakukan, Kejari Karawang untuk dijadikan penasehat hukum KPU, Selasa (12/11/19).
Dikatakan, Miftah Farid selaku ketua KPU Kabupaten Karawang, kerja sama ini dilakukan yang nantinya Kejaksaan Negeri Karawang akan menjadi penasehat hukum KPU dalam pelaksanaan proses Pilkada. Karena anggaran pelaksanaan Pilkada Kabupaten Karawang tahun 2020 sebesar 74,6 miliar, pastinya harus
dipertanggungjawabkan, maka dari itu adanya perjanjian tersebut.
“MoU ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan – permasalahan yang ada di KPU Karawang di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dapat terselesaikan secara adil proposional. Serta kita mendapatkan bantuan berupa pendampingan dan penasehat hukum dari Kejari Karawang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Karawang, Rohayatie mengatakan, terkait sudah ditandatanganinya MoU antara KPUD dengan Kejaksaan Kabupaten Karawang. Pihaknya berpesan untuk bekerja secara profesional dan proporsional sesuai tugas dan fungsinya KPUD terkait dengan adanya gelaran Pilkada 2020.
“Kerjakan dengan baik, jangan menyalahi aturan jangan menggunakan uang negara untuk semena mena dan apa yang menjadi titipan untuk bisa dikerjakan sesuai dengan aturannya,” ucapnya.(Sule/Ey)