Friday, November 22, 2024
HomeDaerahPenyekatan Lokasi Keramaian Atau Pembatasan Sosial (Kawasan Physical Distancing) Dimulai pukul 19.00...

Penyekatan Lokasi Keramaian Atau Pembatasan Sosial (Kawasan Physical Distancing) Dimulai pukul 19.00 S/d 24.00 Wib.

JIB | INDRAMAYU,- Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Jajaran personil gabungan Polres Indramayu dan Kodim 0616 Indramayu melaksanakan kegiatan penyekatan lokasi area publik di 4 titik lokasi keramaian di Wilayah hukum Polres Indramayu. Rabu, (01/04/2020) Malam.

Pelaksanaan kegiatan penyekatan lokasi keramaian (Kawasan Physical Distancing) dipimpin langsung oleh Kasat lantas Polres Indramayu AKP Ahmat Troy Aprio, S.I.K. didampingi KBO lantas, Para Pa lantas, serta puluhan anggota gabungan dari unit lalu lintas dan Kodim 0616 Indramayu.

“Penyekatan terbatas tersebut sebagai upaya untuk membatasi aktivitas masyarakat untuk berkumpul di lokasi-lokasi yang selama ini menjadi tempat berkumpul dan melakukan aktivitas sosial lainnya”, ucap Kasat lantas Polres Indramayu AKP Ahmat Troy Aprio, S.I.K. melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu IPDA SUKENDA

Sambungnya, Adapun lokasi empat titik tersebut. Antaralain, Waduk Bojongsari, Sport Centre Indramayu, Taman Kota Bantaran Cimanuk serta Tugu Perjuangan dan penyekatan lokasi keramaian atau pembatasan sosial (Kawasan Physical Distancing) dimulai pukul 19.00 s/d 24.00 Wib.

“Dengan penyekatan terbatas tersebut diharapkan dapat meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu”. Pungkasnya

(Andri)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular