Sunday, February 9, 2025
HomeKesehatanPemusnahan Bersama Bea Cukai Dan Kejaksaan Atas Hasil Penindakan Kepabeanan, Cukai/ Barang...

Pemusnahan Bersama Bea Cukai Dan Kejaksaan Atas Hasil Penindakan Kepabeanan, Cukai/ Barang Milik Negara Dan Barang Bukti

JIB | Cikarang Utara,- Bea dan Cukai menyelenggarakan Pemusnahan bersama dengan kejaksaan tinggi Banten atas Barang Milik Negara dan Barang Bukti yang berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai di lapangan Tempat Penimbunan Pabean (TPP) di bawah pengawasan KPU Bea dan Cukai Tipe ATanjung Priok yang berada di Cikarang ,Jawa Barat.
Pemusnahan bersama atas barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang di hasilkan pada tahun 2020 hingga awal 2021,di selenggarakan oleh kantor Wilayah DJBC Banten bersama dengan kejaksaan Tinggi Banten ,dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno -Hatta.

Saat memberikan keterangan Pers Kepala Kantor Wilayah Selasa 2/3/21 Mohammad Aflah Farobi mengatakan ” Adapun barang yang akan di musnahkan berupa barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidananya kepabeanan dan cukai yang telah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk di musnahkan yang di kelola Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggerang sebanyak 43.727 botol ( 32.360 liter) minuman mengandung etik alkohol eks impor berbagai merk serta dua unit handphone milik terdakwa dengan nilai barang mencapai RP.19,5 milyar dan kerugian negara mencapai RP.42,1 milyar .” Ujar kepala kantor wilayah.

Masih menurut kepala wilayah , ” terdapat juga barang milik negara yang telah mendapat persetujuan untuk di musnahkan hasil penindakan ke pabean dan cukai periode November 2020 sampai Januari 2021 berupa ,1.168.483 batang rokok, 247 botol minuman beralkohol eks,impor ,dan 127 botol liguid Vape dan di perkiraan barang tersebut RP .1,44 milyar,dengan potensi kerugian negara sebesar Rp.940 juta.

Yang akan di musnahkan juga berupa barang – barang yang merupakan hasil penindakan KPU BC Tipe C Soekarno Hatta yang berasal dari barang kiriman dan barang bawaan penumpang, di samping kerugian materiil terdapat kerugian immaterial berupa dampak kerusakan kesehatan masyarakat,dampak gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat yang dapat diminimalisir,serta dapat memanggil industri dalam negeri.

Penyelesaian kasus rokok minuman beralkohol,dan barang campuran yang di cegah oleh pejabat bea dan cukai yang berasal dari tindakan pindana yang pelakunya tidak dikenal,telah di tetapkan sebagai Bahan Milik Negara (BMN) dan telah di tetapkan peruntukannya untuk di musnahkan.

Berdasarkan Surat Keputusan Mentri Keuangan tentang persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara,maka bea dan cukai segera melakukan tindak lanjut untuk memusnahkan BMN tersebut,pemusnahan BMN tersebut merupakan bukti komitmen bea dan cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran MMEA ilegal .rokok ilegal .dan barang barang lartae ( larangan dan pembatasan ), mengangkan hal yang menjadi potensi penerima keuangan negara.sekalian upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif.

ini merupakan bentuk aksi nyata dukungan terhadap program pemulihan Ekonomi Nasional (PEN ) dan program gempur rokok ilegal yang terus di gaungkan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai.Pemusanahan ini menjadi bukti sinergi ,koordinasi dan kolaborasi yang baik antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan kejaksaan .khususnya kejaksaan tinggi Banten beserta jajarannya mulai dari tahap penyidikan ,penuntutan hingga eksekusi atas putusan pengadilan.

untuk penegak hukum yang lebih baik Direktorat Jendral Bea dan Cukai dan kejaksaan tinggi akan terus bersinergi ,bersama – sama bertekad untuk lebih adaptif,responsif dan peduli pada kondisi bangsa dan negara di tengah perekonomian nasional yang melemah akibat pandemi Covid 19,”pungkasnya (Prabu/Dede))

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular