JIB | Kabupaten Bekasi- Chief Executive Officer (Ceo) Media Pt Rajawali Timur Indonesia, Yusup atau disapa akrab Kong Mpe kecam Pt LG Innotek Indonesia melanggar Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999.
Hal tersebut dikatakan ketika Pimpinan Redaksi media Jurnalindonesiabaru.com melakukan tugasnya sebagai Jurnalistik untuk mencari informasi yang berimbang dan akurat terkait data penyebaran Covid 19 di perusahaan tersebut.
“Menurut informasi ada salah satu karyawan yang meninggal akibat wabah Covid 19 di Pt LG Innotek Indonesia, namun data itu seolah-olah ditutupi oleh perusahaan,” kata dia.
Kong Mpe mengatakan, ketika meminta tanggapan terkait karyawan yang meninggal itu, tetapi malah dihalang-halangi oleh Security Pt LG Innotek Indonesia. Artinya perusahaan tersebut sudah menghalangi tugas Jurnalistik.
“Kami meminta penegak hukum segera bertindak sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Bab VIII pasal 18 tentang ketentuan pidana,” pintanya.
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
“Saya berharap Penegak Hukum bertindak sesuai hukum yang berlaku dan sesuai peraturan UU Pers No 40 Tahun 1999, Bab VIII Pasal 18,” pungkasnya (TIM).