JIB | Kabupaten Bekasi- Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi Kabupaten Bekasi, Asep Saepullah nilai web https://pikokabsi.bekasikab.go.id sebagai sarana informasi resmi penyebaran Covid 19 tidak efektif.
Sebab, kata dia, didalam halaman web tersebut tidak ada perincian anggaran penanganan coronavirus disease 2019, padahal hal demikian sudah diatur dalam undang-undang keterbukaan informasi publik.
“Artinya, dari web resmi Covid 19 Kabupaten Bekasi saja ada kejanggalan maka dari itu kami menduga anggaran Covid 19 yang dikucurkan oleh pemerintah pusat dikorupsi oknum untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Menurutnya, sangatlah jauh ketika kita bandingkan dengan wilayah lain, Kabupaten Bekasi sendiri tidak memberikan informasi dana itu.
“Pemerintah Pusat saja bisa dikelabui apalagi masyarakat,” kesalnya.
Pada surat lampiran keputusan Bupati nomor 440/Kep.93.Dinkes/2020 pada tanggal 18 Maret 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 Kabupaten Bekasi dalam stuktur organisasi itu sebutkan BPBD sebagai sektertaris dan Diskominfosantik serta Dinkes selaku Humas.
“Didalam suatu organisasi maupun lembaga sekertaris adalah penggerak dan mestinya BPBD mengetahui anggaran itu dipergunakan untuk apa aja,” ujarnya.
Sedangkan, Asep menyebutkan, diduga yang mengelola web pikokabsi.bekasikab.go.id adalah Diskominfosantik dan tidak menutup kemungkinan ada salah satu oknum dinas yang menutup-nutupi anggaran Covid 19.
“Kami mendesak dengan tegas penegak hukum untuk segera memeriksa anggaran covid 19 di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Red)