JIB | Kabupaten Bekasi – Warga Desa Sirna Jaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, khususnya warga Blok F perumahan Kota Serang Baru (KSB) melakukan aksi demo damai menolak penggunaan ruko diwilayahnya yang dijadikan tempat ibadah umat Kristiani tanpa ijin (Ilegal). Minggu, (29/08/2021).
Aksi demo damai puluhan warga yang mengelar spanduk bertuliskan, “Warga Desa Sirna Jaya, khususnya warga perumahan KSB Blok F, Menolak Adanya Penggunaan Tempat Ibadat Yang Belum Memiliki Ijin/Ilegal”. Aksi tersebut mendapat pengawalan dari aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Serang Baru, yang dipimpin langsung oleh Ipda. Rianto, Kanit Binmas dan Sertu Agustiar, Babinsa Desa Sirna Jaya dari Koramil 12. Serang Baru.
Menurut Darma, ketua RW 007, Desa Sirna Jaya, mengatakan pada prinsipnya kita warga blok F tidak pernah melarang warga untuk melakukan ibadah, namun dalam penggunaan suatu tempat untuk beribadah ada mekanismenya yang harus di tempuh.
“Dalam hal ini teman-teman dari pihak jemaat HKBP belum ada izin untuk menggunakan tempat tersebut sebagai ahli fungsi ruko ini yang sebenarnya kita pertanyakan,” terang Darman.
Masih kata, Darman kita dari Masyarakat atau warga sudah menempuh langkah sampai ke Bupati terakhir tanggal 6 April 2021 namun sampai hari ini belum ada jawaban dari pihak pihak terkait akan ke mana dan bagaiman ini ? Apakah di izinkan atau tidak, namun pihak HKBP masih melaksana kegiatan ibadah dan setelah kita kroscek secara aktual yang beribadah menggunakan tempat ini.
“Bukaya hanya warga Desa Sirnajaya saja ada juga warga Desa Sukaragam dan Desa Wibawa Mulya, jika hendak mengunakan tempat ibadah terlebih dahulu mengurus perizinan sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. Demikian pula pendirian tempat ibadah, harus mendapatkan persetujuan mayoritas warga sekitar sehingga dikeluarkan izin oleh instansi terkait.” Jelas Darman dengan tersenyum.
Hal ini Kata Darman, saya sebagai ketua RW kembalikan pungsi bangunan tersebut dan teman-teman warga Blok F perum KSB tidak melarang umat melakukan ibadat, namun, tempuh terlebih dahulu perijinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tempat terpisah Salam perwakilan dari Desa Sirnajaya mengatakan warga mempertanyakan legalitas tempat ibadah, kepada pemerintahan Desa Sirnajaya, ya kami tidak bisa jawab kepada masyarakat bahwa berkasnya langsung naik ke Pemda. belum ada keputusan yang jelas dari Pemda, ya saya mau jawab apa.
“Pihak Desa sudah berapa kali mengudang dari pihak HKBP dan pihak warga, untuk mencari solusi, terakhir pada tanggal 6 April 2021. Bupati pernah menjanjikan bahwa ada tanah di belakang Kapolres 5000 meter untuk tempat ibadah, sampai sekarang belum ada kabarnya lagi ,”terang salam.
Kanit Binmas Ipda. Rianto yang memimpin pengaman dilokasi menghimbau kepada warga yang melakukan demo agar senantiasa menjaga ketertiban umum, kami dari Polsek Serang Baru.
“kami dari pihak kepolisian hadir guna menjaga dan mengamankan jalannya aksi demo warga. Alhamdulilah demo berjalan dengan tertib dan damai”. Pungkas Rianto.
Sementara itu, Sirait, perwakilan jemaat HKBP saat di wawancara awak media menjelasakan, Kami semua yang melaksanakan ibadat disini adalah warga perum KSB. Kami sebagai umat beragama pastinya butuh tempat untuk melaksanakan ibadat.
“Berbagai upaya sudah kami tempuh guna bisa melakukan ibadat ditempat ini, namum belum juga menemui titik temu. Kami juga siap bermusyawarah kembali dengan warga, demi ketentraman Umat beragama”. Harap Sirait. (Dede)