JIB | Kabupaten Bekasi – Beredarnya video yang viral melalui aplikasi tiktok, yang didalam video tersebut seorang perempuan membeli bubur ayam di area pertokoan pasar bersih Jababeka kurang dari lima menit disuruh bayar parkir mobil Rp.7.000,- (Tujuh ribu rupiah) dan Untuk Motor Rp.3.000,- (Tiga ribu rupiah) dan dalam video perempuan tersebut juga memperlihatkan karcis parkir yang tertera Karang Taruna Desa Jayamukti dan terlihat beberapa orang lelaki yang diduga pelaku atau oknum oleh perempuan tersebut.
Kepala Desa Jayamukti, Iwan Gepeng menyikapi viralnya video parkir liar yang diduga dilakukan oleh oknum karang taruna melalui unggahan video menjelaskan sanggahan bahwa oknum parkir liar tersebut bukanlah anggota Karang Taruna Desa Jayamukti, karena sejak September 2021 seluruh pengurus Karang taruna sudah dibekukan karena masa tugasnya berakhir.
Terhadap kejadian tersebut Praktisi Hukum Libet Astoyo, SH dan Nurkholis Madjid,SH dari KBH Wibawa Mukti saat disambangi awak media, Selasa (04/01/2022) menyesalkan adanya kejadian parkir liar yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Karang Taruna Desa Jayamukti.
Libet Astoyo,SH mengatakan “Isi video yang tersebar dalam aplikasi tiktok terkait keberatan seorang perempuan atas biaya parkir harus disikapi secara serius, dan adanya klarifikasi yang dilakukan Kepala Desa Jayamukti belum masuk kepada substansi persoalan yang diduga dilakukan oleh oknum karang taruna tersebut”.
Kemudian Nurkholis Madjid,SH menambahkan, “Seharusnya Pemerintah Desa Jayamukti dalam hal ini Kepala Desa segera melakukan penertiban oknum petugas parkir atau parkir liar yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang mengatasnamakan Karang Taruna Desa Jayamukti karena meresahkan masyarakat dengan tarif parkir yang tidak wajar dan Pemdes bersama BPD dan Karang Taruna segera duduk bersama untuk menentukan kebijakan yang tidak merugikan masyarakat terutama persoalan tarif parkir”.
Sejalan dengan Pendapat tersebut, Direktur KBH Wibawa Mukti Ulung Purnama,SH,MH. menyampaikan, “Yang dibutuhkan masyarakat adalah adanya kenyamanan dalam beraktifitas dilingkungan, parkir liar di wilayah Desa Jayamukti yang sebagian besar pertokoan dan pusat perbelanjaan menjadi Pekerjaan Rumah bagi Kepala Desa Jayamukti”.
“Untuk menghindari agar jangan sampai terjadinya unsur premanisme atau secara paksa meminta uang parkir dengan tarif parkir yang tidak wajar atau retribusi parkir yang mengatasnamakan Karang Taruna, maka dari itu harus ada payung hukumnya melalui Musyawarah Desa”, tambahnya.
Ulung Purnama, SH.MH juga menjelaskan, “Karena retribusi diduga dilakukan oleh oknum Karang Taruna yang dibuat tanpa adanya hasil Musyawarah Desa berakibat adanya kerugian bagi pemerintah desa Jayamukti dan apabila terdapat oknum yang diuntungkan adanya praktek liar sudah sewajarnya Pemdes melakukan tindakan hukum karena merugikan Pemerintah Desa Jayamukti”.
“Saya sampaikan juga, apabila Pemdes Jayamukti mengabaikan adanya praktek parkir liar di wilayahnya, maka dianggap pembiaran dan tentu saja pembiaran ini memiliki konsekuensi hukum bagi Pemdes Jayamukti apalagi dengan jelas tertera karcis parkir Karang Taruna Desa Jayamukti”, tutupnya. (Prabu)