Saturday, December 21, 2024
HomeNasionalUlung Purnama, SH.MH. : Kuasa Hukum Kades Serang Sikapi Putusan PTUN Secara...

Ulung Purnama, SH.MH. : Kuasa Hukum Kades Serang Sikapi Putusan PTUN Secara Arif dan Bijaksana



JIB | Kabupaten Bekasi – Beredarnya berita terkait eksekusi PTUN perkara Pilkades Serang Baru ditanggapi beranggam oleh masyarakat Kabupaten Bekasi, khususnya di lingkungan Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan

Sebagian besar masyarakat sudah melupakan permasalahan sengketa Pilkades yang terjadi 4 tahun silam, masyarakat saat ini kondusif dibawah kepemimpinan Irwan Handoko, SH selaku Kepala Desa Serang berdasarkan SK Bupati pada saat itu.

Masyarakat sudah membaur, berdampingan dan bersama – sama menjalani kehidupan bermasyarakat pada umumnya, tanpa membedakan pilihan saat Pilkades.

Menanggapi pemeritaan terkait pelaksanaan eksekusi PTUN Bandung yang diajukan oleh Solihin Mukhtar, terhadap permohonan eksekusi tersebut, media menyambangi kantor hukum UP & Partners untuk bertemu Ulung Purnama,SH,MH. Selaku kuasa hukum Irwan Handoko,SH. Minggu (09/01/2022) Menyampaikan, “Berdasarkan Pasal 37 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang berbunyi :
(1) Calon kepala desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak.


Sesuai Berita Acara Hasil Penghitungan Surat Suara Pilkades Desa Serang diketahui :
No. 1 IRWAN HANDOKO,SH. mendapatkan hasil suara 4.204 suara;
No. 2. KARMA WIJAYA mendapatkan suara 211 suara;
NO. 3 BENI MUSTOFA mendapatkan suara 1.884 suara;
No.4 SOLIHIN MUKHTAR medapatkan suara 2.208 suara ;
Menurut Peraturan Bupati Bekasi Nomor 5 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, disebut sebagai Pemenang Pilkades Jika Mendapatkan Suara Terbanyak, sedangkan selisih suara IRWAN HANDOKO,SH dengan SOLIHIN MUKHTAR sebanyak 2.000 Suara,
Merujuk ketentuan tersebut dengan Mengacu kepada Pilkada Kota/Kabupaten di Mahkamah Konstitusi diatur Pemenang Pilkada kepada Suara Terbanyak”.

“Dan perlu menjadi perhatian Bupati dan Sekretaris Daerah Bekasi bahwa Pilkades Desa Serang bukanlah kesalahan peserta Pilkades Irwan Handoko, SH yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Serang, melainkan ketidaksanggupan keamanan menjaga kondusifitas proses pilkades secara aman dan kondusif pada saat itu, oleh karena itu tidak patut kerugian tersebut dibebankan kepada peserta pilkades yang menang saat itu”, Jelasnya.

“Saya selaku kuasa hukum dari Kades Serang Irwan Handoko, SH meminta kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Bekasi sebagai Pimpinan Daerah dan Pejabat Birokrat paling tinggi harus melihat proses pilkades Desa Serang secara utuh jangan sampai kesalahan Bupati mengambil sikap juga akan berpotensi digugat oleh Kepala Desa yang merasa dirugikan akibat tindakan hukum yang tidak tepat, dan perlu menjadi pertimbangan terhadap dampak dari kondisi sosial kemasyarakatan yang saat ini sudah sangat kondusif”, tutupnya. (Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular