JIB | Kabupaten Bekasi,- Sangat memperihatinkan dengan kondisi masyarakat Kabupaten Bekasi saat ini, yang termasuk menjadi Kemiskinin Ekstrem, berdasarkan surat Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Wakil Presiden nomor : B-38/KSN/SWP/KK.04.01/02/2022 tertanggal 25 Februari 2022.
Hal ini menjadi pukulan telak bagi kabupaten Bekasi,
Pasalnya menurut Syarif Sekjen Gerprin Kabupaten Bekasi merupakan Kawasan terbesar se-Asia dan Penghasil APBD terbesar, ko bisa masuk dalam kategori kemikinan ekstrim hal ini tidak selaras dengan program pengentasan kemiskinan.
“Damping itu juga kami mempertanyakan kinerja OPD Kabupaten Bekasi untuk lebih efektif langsung memberikan solusi mengentaskan tingkat kemiskinan apalagi yang ekstrim.” Jelasnya
Masih Kata Syarif Padahal Pemkab Bekasi senantiasa menggaungkan Program Program Sosial dalam rangka mengentaskan kemiskinan melalui program ekonomi kerakyatan, mungkin ini yang dinilai belum tepat sasaran makanya mesti di evaluasi terutama Dinas yang menaungi persoalan Sosial. Tutupnya