JIB | Kabupaten Bekasi – Bawaslu Kabupaten Bekasi menyelenggarakan sosialisasi penyelesaian sengketa proses pemilu tahun 2024, Senin (23/05/2022) dan Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Wibawa Mukti (KBH Wibawa Mukti – red) ikut menghadiri kegiatan tersebut.
Terkait acara sosialisasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bekasi pada senin,23 Mei 2022, Media meminta pendapat Direktur KBH Wibawa Mukti Ulung Purnama,SH,MH yang hadir mengikuti acara tersebut, mengatakan bahwa, “KBH Wibawa Mukti telah mengikuti proses sosialisasi yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Bekasi dalam rangka kesiapan Tim KBH WM dalam advokasi proses Pemilu tahun 2024”.
Kembali dikatakan Bang Ulung (sapaan akrab Ulung Purnama, SH.,MH), “Kegiatan seperti ini harus sering diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi peserta pemilu khususnya tim advokasi parpol di Kabupaten Bekasi”.
Acara Sosialisasi dihadiri oleh berbagai perwakilan Partai Politik yang ada di Kabupaten Bekasi seperti Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai PKS, Partai PAN, Partai Nasdem dan partai lainnya dan acara tersebut diisi oleh Narasumber H.Shalih Mangara Sitompul,SH,MH dari DPN Peradi dan Irfan Mawardi,SH,MH Hakim PTUN Bandung.
Kegiatan sosialisasi dilakukan di Gedung Bawaslu Kabupaten Bekasi di Jalan Kihajar Dewantara, acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri dengan dihadiri oleh Dani Wahab Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi dilanjutkan Acara Sosialisasi dipandu langsung oleh Moderator Anggota Bawaslu Arif Widada,SH,MH.
Terkait materi yang disampaikan masih menurut Ulung Purnama,SH,MH. “Berkaitan dengan sengketa pemilu dapat dimohonkan oleh Partai Politik calon peserta pemilu yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu di KPU, Partai Politik Peserta Pemilu, Calon Anggota DPR dan DPRD yang tercantum dalam daftar calon tetap, Bakal Calon Anggota DPP yang telah mendaftarkan diri kepada KPU, Calon anggota DPD, Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
” Meningat Pemilu 2024 dilakukan serentak tentunya Penyelenggara Pemilu dan Partai Politik harus secara simultan mempersiapkan diri menjalankan tahapan jadwal pemilu termasuk tim Advokasinya harus siap menyelesaikan sengketa disetiap saluran penyelesaian hukum terkait sengketa proses diajukan terlebih dahulu ke Bawaslu dan dilanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan untuk Sengketa Hasil Pemilu diajukan ke Mahkamah Konstitusi”.tutupnya (Red)