JIB | KABUPATEN BEKASI,- Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan para pelaku dan reseller pembuat produk makanan – minuman yang sudah kadaluarsa (expired) yang kemudian dijual belikan kembali kepada masyarakat luas.
Kejadian itu berawal saat petugas sedang melakukan operasi kewilayahan, pada saat itu Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan satu orang pelaku perempuan berinisial (N) disebuah rumah kontrakannya, yang saat itu ditemukan ratusan karton dus produk makanan dan minuman kadaluarsa, di Kampung Bojongkoneng RT 001/ rw 0033 Desa Telaga murni Kecamatan Cikarang Barat.
Kapolres Metro Bekasi Kombespol Gidion Arif Setiawan mengatakan setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan oleh petugas ketika dilokasi ,Polisi berhasil mengamankan beberapa karyawan yang berinisial (M),(D),(A),(N),(J), dan (AR).
“Para pelaku ditangkap ketika sedang melakukan tugas untuk menghapus kode tanggal expirede kadaluarsa pada produk makanan, yang kemudian dicetak kembali kode expired nya seperti produk makanan – minuman pada umumnya,” Ungkap Kapolres Metro Bekasi,Kombespol Gidion Arif Setiawan saat Konferensi Pers Di Mapolsek Cikarang Barat, Kamis (24/11/22).
Mereka melakukan kecurangan tersebut dengan cara menggunakan cairan thiner untuk menghapus kode kadarluarsa lama dan mencetak ulang kembali kode tanggalnya dengan alat label matic printing.
“Label tanggal Produk makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa itu diketahui dihapus menggunakan cairan thiner, setelah sudah bersih dan tidak terlihat nomer tanggalnya kemudian dicetak kembali menggunakan alat Label Matic Printing seperti Kode tanggal pada umumnya yang kemudian diperjual belikan kembali oleh seorang resseler (AR) dengan melalui media sosial,” Ucapnya.
Salah satu diantara beberapa karyawan yang turut diamankan ada juga seorang resseler yaitu berinisial (AR), ironisnya dirinya berperan melakukan penjualan produk makanan dan minuman kaduluarsa yang sudah dicetak tanggalnya seperti pada umumnya yang kemudian dijual lagi kepada pembeli yaitu masyarakat luas melalui jaringan media sosial.
Dalam kasus ini, ada tujuh pelaku, 3 diantaranya wanita diamankan dengan barang bukti ratusan Produk Makanan – Minuman Kadaluarsa beserta Barang Bukti, Alat Cetak dan Thiner diamankan Polsek Cikarang Barat
Ketujuh pelaku terjerat Undang-Undang Pelindungan Konsumen pasal 1 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara. (Wat/Prabu)