JIB| KABUPATEN BEKASI, – Dalam menjalakan fungsinya sebagai penghimpun penerimaan negara (Revenue Collector) Bea Cukai Bekasi berhasil mengumpulkan Rp. 1.93 (satu koma sembilan tiga triliun rupiah) selama tahun 2022. Jumlah tersebut berhasil melampaui target yang diberikan.
Yanti Sarmuhidayanti Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, dalam siaran persnya mengatakan, “Penerimaan Pabean dan Cukai yang berhasil dikumpulkan tahun kemaren mencapai 108,23%. Untuk itu saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua yang terlibat, termasuk kepada pengguna jasa yang berkontribusi menyumbang penerimaan negara. Prestasi tersebut bisa dimungkinkan jika kita bekerja keras, bekerja cerdas, bekerja ikhlas” ujar Yanti.
Yanti juga menjelaskan bahwa penerimaan negara yang dikumpulkan terdiri dari Penerimaan Pabean, Penerimaan Cukai dan Pajak dalam rangka impor. Per 31 Desaember 2022 realisasi penerimaan Bea Cukai Bekasi per jenis penerimaan melampaui target. Penerimaan Pabean mencapai Rp 140,36 miliar dari target Rp 122,56 miliar (114,53%). Penerimaan Cukai mencapai Rp 758,90 miliar dari target Rp 708,31 miliar (107,14%). Sementara Pajak dalam rangka impor yang berhasil dihimpun mencapai Rp 1,039 triliun.
Berdasarkan data per 31 Desember 2022 Penerimaan Pabean terdiri dari Bea Masuk (Rp 123,39 miliar) Denda Administrasi Pabean (Rp 5,67 miliar). BM KITE (Rp 25,48 miliar), BM TP (Rp 0,68 miliar), dan BM Anti Dumping (Rp 1,20 miliar).
Jika dirinci berdasarkan jenis dokumen penyelesaian, dokumen pabean BC 2.5 (RP 91,09 miliar) dan BC 2.8 (Rp (48,28 miliar) masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan negara.
Sementara itu Penerimaan Cukai didominasi oleh Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebesar Rp 686,15 miliar. Sedangkan Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp 44,20 miliar dan Cukai Etil Alkohol sebesar Rp 29,39 miliar. Denda Administrasi Cukai dan Cukai lainnya sebesar Rp 404,63 juta dan Rp 77,13 juta.
“Di sisi piutang kinerja Bea Cukai Bekasi juga menggembirakan. Penyelesaian piutang lancar mencapai 100% sebasar Rp 277,71 miliar. Outstanding piutang per 31 Desember 2022 sebesar Rp 89,43 miliar.” Ujar Yanti.
Yanti menjelaskan bahwa penerimaan negara yang dihimpun akan mendorong kinerja APBN, memperkuat pertumbuhan ekonomi Indonesia, mendukung neraca perdagangan, dan mendorong minat investasi sebagai penopang utama. Tingginya penerimaan negara memperlihatkan pemulihan ekonomi yang terus terjaga, kontribusi harga komoditas yang masih di level relatif tinggi serta dampak positif dari berbagai kebijakan pemerintah.
Meski begitu, Yanti berharap adanya penguatan koordinasi dalam mewaspadai perkembangan resiko global diantaranya dengan menyiapkan respons kebijakan termasuk di dalam peningkatan utilitas fasilitas Kepabean, Cukai dan Perpajakan. (Dede)