Thursday, November 21, 2024
HomeDaerahSoal Hasil Open Bidding: Rakyat Sindir Pj Bupati Ngeyel, Wakil Rakyat Sebut...

Soal Hasil Open Bidding: Rakyat Sindir Pj Bupati Ngeyel, Wakil Rakyat Sebut Anomali

JIB |® Cikarang – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan hingga saat ini bersikeras tak mau melantik 16 pejabat eselon II hasil lelang jabatan (open bidding) tahun 2022 lalu. Hal itu disampaikan Pemerhati Kebijakan Publik Bekasi Karman Supardi, di Cikarang, hari ini.

“Kesan yang saya tangkap Pak Dani itu sepertinya keras kepala yah? Mestinya ikuti saja kebijakan Pemerintah Pusat dalam hal ini Mendagri yang minta segera dilakukan pelantikan sesuai surat persetujuan tertulis 13 Februari 2023,” ujarnya.

Ia menjelaskan, turunnya surat persetujuan tertulis yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentunya sudah melalui hasil kajian yang matang dan komprehensif.

Tak hanya itu, kata dia, prosesnya pun bisa saja memakan waktu yang tidak sebentar. Sebab, ada standar operasional prosedur (SOP) administrasi pemerintahan dan tata naskah dinas (TND) yang berlaku.

“Surat persetujuan atau izin sudah turun. Katakanlah prosesnya panjang dan butuh waktu untuk dikaji dulu. Tiba-tiba beredar kabar Pj Bupati mengembalikan surat tersebut, karena diduga ada beberapa nama yang diusulkan ke Mendagri ternyata ditolak,” ungkapnya. .

Ia menilai, sikap yang ditunjukkan Pj Bupati seolah-olah sedang memosisikan dirinya belum menerima surat dari Mendagri dan belum ada perintah untuk melantik.

“Jadi, ada kesan seolah-olah Pj Bupati belum menerima surat itu. Artinya, jangankan menindaklanjuti untuk pelantikan, suratnya saja ia belum terima. Kira-kira isu dan opini publik yang diduga sedang dibangun seperti itu,” ujar pria yang tinggal di bilangan Sukakarya ini.

Mendagri dalam memberikan arahan pembinaan dan persetujuan kepada Pj Bupati untuk melakukan pelantikan pejabat eselon II hasil open bidding, menurutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Ketentuan itu mengatur Mendagri untuk melakukan pembinaan kepada Daerah dalam pelaksanaan sistem merit pada Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia mengingatkan, sikap Pj Bupati yang terus-menerus menggantung dan tidak jelas seperti ini, akan berdampak serius terhadap roda pemerintahan dan pembangunan. Bahkan, ASN dan masyarakat Kabupaten Bekasi pun dirugikan.

Kemudian, jika ada masalah dengan pejabat eselon II yang diusulkan, sebaiknya cukup diajak bicara baik-baik dan diselesaikan.

“Sudahlah, Pak Dani jangan terlalu ego! Panggil aja pejabat yang bersangkutan. Mereka kan anak buah Anda. Ajak ngopi bareng, selesaikan. Setelah dilantik, konsolidasikan semua program masing-masing dinas agar apa yang menjadi kebutuhan masyarakat segera terealisasi,” imbuhnya.

Dewan Khawatir Jadi Anomali

Secara terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini mengatakan pihaknya khawatir dan menyayangkan dengan kekosongan jabatan ini.

Pasalnya, 16 jabatan eselon II yang sudah lama belum terisi berpotensi menjadi anomali ke depannya.

“Kekosongan itu sudah harus diisi, apalagi kita sudah masuk musim Pemilu. Artinya, nanti mundur situasi anomali lagi,” kata Ani seperti yang dilansir tribrita, Sabtu, kemarin.

Ia mengatakan, kekosongan jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat berdampak terhadap capaian kinerja dan pembangunan di Kabupaten Bekasi.

Pihaknya meminta Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan segera mengisi kekosongan jabatan eselon II agar roda pemerintahan serta pembangunan dapat berjalan dengan baik.

“Sangat saya sayangkan, proses bagaimana mengisi pos-pos yang kosong merupakan titik perhatian kami di Komisi I,” ujarnya.

Politisi senior dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, sejak tahun 2020 pihaknya sudah memberikan perhatian penuh dengan kekosongan jabatan tersebut.

“Sejak tahun 2020 kami sudah memberikan perhatian penuh, dengan Pj (Bupati-red) keterbatasan kewenangan selesaikan sekaligus kekosongan itu, penuhi,” ujarnya.

Ia menegaskan, Komisi I segera memanggil Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi untuk menyelesaikan persoalan kekosongan jabatan ini.

“Kemarin sudah kita tanya progresnya pada Pansel. Ada 16 posisi eselon II dari 48 kandidat masing-masing sudah 3 kandidat, katanya sedang proses perizinan. Nah, ini yang nanti akan kita pertanyakan, sudah turun apa belum dari Kemendagri,” ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi I sudah melaksanakan rapat dengan Panitia Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Bekasi Tahun 2022.

“Kita melalui Komisi I sudah rapat. Pansel sudah mengklarifikasi dan dikatakan setiap dinas sudah terpilih 3 orang kandidat dari proses Pansel dan itu dipublis terbuka,” kata dia.

Kendati demikian, lanjutnya, satu orang yang terpilih masih jadi misteri. Pj Bupati Bekasi harus memberikan surat permohonan untuk pelantikan.

“Hingga saat ini Komisi I belum mengetahui pasti apa kendalanya, sehingga pelantikan pejabat eselon II tersebut belum bisa dilaksanakan,” kata Ani. (Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular