Wednesday, December 4, 2024
HomeJIB NewsDani Ramdan Tidak Dapat Lagi Diangkat Jadi Pj Bupati karena Terkendala Ini,........????

Dani Ramdan Tidak Dapat Lagi Diangkat Jadi Pj Bupati karena Terkendala Ini,……..????

JIB | Cikarang – Andaipun diusulkan oleh DPRD Kabupaten Bekasi ataupun Gubernur Jawa Barat, Dani Ramdan berpotensi tidak dapat lagi diangkat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Demikian diutarakan Tokoh Masyarakat Kecamatan Sukakarya, Karman Supardi.

Menurutnya, pengangkatan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi yang dilantik pada 23 Mei 2022 lalu sesuai SK Mendagri Nomor: 131.32-1178 Tanggal 12 Mei 2022, masih menuai masalah lantaran sedang digugat oleh sekelompok masyarakat di PTUN Jakarta.

“Ya potensi untuk tidak diangkat lagi sangat terbuka. Selain karena faktor tertentu, SK Pengangkatannya pun secara bersama-sama dengan Pj Kepala Daerah lain sedang digugat melalui Perkara Nomor 422/G/TF/2022/PTUN.JKT Tanggal 28 November 2022, dan saat ini masih dalam proses persidangan dengan agenda Tambahan Bukti Para Pihak dan Ahli Tergugat II,” ujar Karman Supardi saat dimintai pendapat awak media, Kamis (06/04).

Ia mengatakan, dalam petitum gugatan tersebut, para Penggugat meminta Majelis Hakim untuk membatalkan atau menyatakan tidak sah dalam pengangkatan dan pelantikan 88 Pj Kepala Daerah, termasuk Pj Bupati Bekasi yang dilantik selama kurun waktu sejak 12 Mei 2022 sampai dengan 25 November 2022.

“Artinya apa, setidaknya dapat dipahami bersama bahwa kedudukan (hukum) Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi sedang dalam sengketa, sedang dalam kondisi yang tidak baik-baik saja,” ujarnya.

Menurut dia, substansi persoalannya bukan terletak pada kinerja Dani Ramdan yang terbilang baik atau pun kurang baik selama hampir satu tahun menjadi Pj Bupati Bekasi.

Namun, persoalan sesungguhnya lebih kepada dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan konflik kepentingan yang diduga dilakukan Mendagri yang mengangkat Dani Ramdan tanpa lebih dulu menerbitkan peraturan pelaksana sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Pilkada dan Putusan MK, sehingga akhirnya berujung sengketa.

“Etika dan logika sederhananya adalah bagaimana mungkin jika suatu barang yang katakanlah statusnya masih dalam sengketa, masih berkonflik, lantas serta-merta akan digunakan atau dipakai kembali, ya toh?” kelakar Karman.

Agar kasus serupa tidak terjadi lagi pada tahun ini, kata dia, mestinya sebelum memberikan kesempatan kepada DPRD untuk mengusulkan 3 (tiga) nama calon Pj Bupati Bekasi, Kemendagri sudah menyiapkan peraturan pelaksana sebagai payung hukum dan formatnya bisa saja dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Mendagri (Permendagri).

“Sebenarnya desakan agar segera dibuat peraturan pelaksana soal teknis pengangkatan Pj Kepala Daerah sangat kencang dari sejumlah elemen masyarakat, DPR-RI hingga rekomendasi Ombudsman RI. Namun sayangnya, hingga kini peraturan pelaksana yang dijanjikan Kemendagri tersebut tak kunjung rampung,” katanya.

Pihaknya berharap agar proses pengangkatan Pj Bupati Bekasi pada 2023 ini dilakukan secara selektif, transparan, dan terbuka bagi partisipasi publik.

Tak hanya itu, pihaknya meminta Mendagri lebih cermat dalam proses penyaringan dan penetapan Pj Bupati Bekasi dengan kemampuan yang sesuai dengan karakteristik Daerah Para Jawara ini.

“Di masa seperti saat ini, kemampuan akselerasi Penjabat Bupati Bekasi untuk merangkul semua pihak sangat penting. Tidak bisa wan man show dan egosentris. Dibutuhkan sosok yang mampu mengayomi dan memahami sosial kultural Tanah Para Jawara ini,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sesuai SK Mendagri Nomor: 131.32-1178 Tanggal 12 Mei 2022, akhir masa jabatan (AMJ) Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan akan berakhir pada 22 Mei 2023 mendatang.

Kemudian, sesuai Surat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Nomor: RT. 04/420-DPRD/2023 Tanggal 28 Februari 2023 Perihal Usulan Calon Pj. Bupati Bekasi yang ditujukan kepada Mendagri dengan tembusan Gubernur Jawa Barat.

Bahwa berdasarkan hasil Rapim bersama para Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Bekasi menyepakati usulan 3 (tiga) nama sebagai calon Penjabat Bupati Bekasi yaitu: Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten bekasi Yana Suyatna, Kepala DPMD Kabupaten Bekasi Rahmat Atong, dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat A. Koswara.

Selanjutnya, sesuai Surat Mendagri Nomor: 100.2.1.3/1773/SJ Tanggal 27 Maret 2023 Hal Usulan Nama Calon Penjabat Bupati/Walikota. Bahwa DPRD Kabupaten Bekasi melalui Ketuanya, dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati Bekasi dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati Bekasi, dan disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2023 kepada Mendagri. (Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular