Thursday, December 5, 2024
HomeNasionalDPP GMI Geram Terhadap Yang Ancam Wartawan Dengan Memuat Kabar Miring Desa...

DPP GMI Geram Terhadap Yang Ancam Wartawan Dengan Memuat Kabar Miring Desa Sukamulya

JIB | Kabupaten Bekasi, – Kabar miring yang menerpa Pemdes Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, yang diduga tidak sesuai regulasi dalam pelaksanaan program ketahanan pangan yang menyerap anggaran dana desa tahun 2022, menuai reaksi hingga salah satu oknum kaur di Pemdes tersebut berani ancam wartawan, Kamis (16/11/23).

Hal tersebut, H. Riden Bahrudin sebagai Ketua Umum DPP GMI sangat geram terhadap prilaku yang diduga salah satu oknum yang bekerja selaku Kaur Perencanaan di Pemerintahan Desa Sukamulya. Ancaman terhadap wartawan (JIB) melalui Via WhatsApp yang tidak pantas harus dilakukan

“Tujuannya itu apa? hingga berani melakukan pengancaman terhadap wartawan. Sedangkan kabar miring yang menerpa Pemdes Sukamulya azas praduga tak bersalah dalam pengelolaan dana desa tahun 2022 untuk program ketahanan pangan yang diduga tidak sesuai regulasi dalam pelaksanaannya,” ucapnya.

Lanjut ia mengatakan, pihaknya mendapatkan bukti kata – kata ancaman yang dilontarkan melalui WhatsApp kepada wartawan (JIB) yang diduga dilakukan oleh Kaur Perencanaan Pemdes Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, yang tidak pantas untuk di lontarkan.

“Saya sudah kantongi bukti ancaman hasil dari komunikasi yang dilontarkan Via WhatsApp dengan bahasa akan lapor ke polisi, dan akan berurusan dengan nya. Hal tersebut perbuatan tidak terpuji, dan saya himbau kalo tidak mau di kritisi janganlah jadi pejabat publik,” terangnya.

Menurutnya, Aturan Wartawan dalam Melakukan Tugas Jurnalistik Sebelum menjawab pertanyaan anda, asumsikan bahwa dokumentasi yang dilakukan oleh wartawan dilakukan pada saat wartawan yang bersangkutan sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Selanjutnya menjelaskan terlebih dahulu bahwa profesi wartawan menurut Pasal 1 angka 4 UU Pers adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik tersebut, terdapat perbedaan antara wartawan dan masyarakat sipil dimana secara khusus wartawan bernaung dalam pers atau perusahaan pers,” pungkasnya. (Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular