JIB | Kabupaten Bekasi, – DPP GMI menduga Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang dilakukan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Bekasi, 2023 terkait anggaran Dana Desa 2022 di tiap – tiap Desa Wilayah Kabupaten Bekasi, pelaksanaannya tidak sesuai prosedur, Kamis (16/11/23).
Dikatakan, H. Riden Bahrudin sebagai Ketua Umum (Ketum) DPP GMI, bahwa pihaknya telah menduga kepada Pemerintah khususnya Inspektorat Kabupaten Bekasi, atas kinerjanya tidak sesuai tupoksinya dalam melakukan pemeriksaan anggaran Dana Desa tahun 2022 yang diterima Pemdes Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi.
“Audit yang dilakukan diantaranya audit ketaatan, monitoring dan evaluasi (monev), serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Desa selain penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta Alokasi Dana Desa 2022 yang digulirkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa,” ucapnya.
Menurutnya, dalam memastikan tentang tata kelola keuangan desa, terutama yang patut di curigai dalam penggunaan Dana Desa 2022 untuk program ketahanan pangan yang dilaksanakan Pemerintah Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, diduga pelaksanaannya tidak sesuai regulasi.
“Namun dari hasil audit yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Bekasi, Pemdes Sukamulya bisa lolos dari pemeriksaan, hal ini terindikasi adanya konsfirasi yang dilakukan pihak terkait, sehingga dalam pelaksanaan yang tidak sesuai regulasi dapat lolos dari pemeriksaan dari pihak Inspektorat,” ujarnya.
Lanjutnya mengatakan, dalam melakukan pengawasan Dana Desa, pihak Inspektorat seharusnya dapat mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan Dana Desa, karena APIP dalam merancang program pengawasan Dana Desa harus mampu bertindak sebagai pencegahan (preventive action) bukan tindakan represif atau APIP berfungsi sebagai early warning system.
“APIP kalo tidak bermain mata tentunya akan mampu melakukan tindakan tegas terhadap Pemdes Sukamulya, yang diduga telah menggunakan Dana Desa 2022 untuk program ketahanan tidak sesuai regulasi. Hal tersebut menghindari adanya penyelewengan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (Chupes – Red)