JIB | Kabupaten Bekasi, – DPP GMI Minta Dinas Terkait Blacklist CV. DUA PUTRA BERSATU sebagai pelaksana pembangunan U-ditch di Dusun 1, RT 01/01 Desa Lenggahsari Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi, diduga tidak sesuai spesifikasi, Minggu (19/11/23).
Dikatakan, H. Riden Bahrudin sebagai Ketua Umum DPP GMI pihaknya meminta kepada pihak terkait agar mem-blacklist perusahaan yang mengerjakan pembangunan u-ditch yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
“Blacklist saja, karena hasil pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi, pasalnya dari hasil laporan dari tim investigasi bahwa pemasangan u-ditch tanpa dilakukan pemasangan mortal terlebih dahulu,” ucapnya.
Lanjutnya mengatakan, kalo dibiarkan tanpa ada tindakan tegas terhadap oknum pelaksana demi meraup keuntungan yang lebih besar akan berdampak merugikan negara.
“Ini sudah jelas, perlu adanya tindakan tegas yang dilakukan dinas terkait, karena dalam melaksanakan tugasnya CV. DUA PUTRA BERSATU telah mengabaikan peraturan yang sudah ditentukan,” terangnya.
Sedangkan dilokasi pembangunan, menurut salah seorang warga yang enggan di sebut namanya, dirinya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah lingkungannya sudah adanya pembangunan.
“Kita ucapkan terima kasih kepada Pemerintah, namun pembangunan u-ditch yang sedang di kerjakan sangat di sayangkan tanpa adanya pemasangan mortal atau adukan pasir buat dasar untuk pemasangan u-ditch,” jelasnya.
Dilokasi pembangunan alam pelaksanaan pemasangan u-ditch, menurut salah seorang pekerja yang enggan disebut namanya mengatakan, bahwa pihaknya hanya sekedar bekerja atas perintah mandor.
“Saya hanya bekerja pak, adapun untuk panjang pemasangan u-ditch ini kisaran 184 meter, dan prihal yang lain – lainnya saya ga tau apa – apa pak,” ujarnya.
“Kalo ingin tau tanya aja langsung ke mandornya, dan mandornya jarang datang kelokasi,” imbuhnya. (Red)