JIB | Kabupaten Bekasi, – DPP GMI menduga Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan tidak becus dalam bekerja sesuai tupoksinya. Hal tersebut akibat tidak tegas terhadap CV. DUA PUTRA BERSATU, Senin (20/11/23).
Dikatakan H. Riden Bahrudin sebagai Ketua Umum DPP GMI, pihaknya telah menganngap Kadis PRKPP lalai dalam bekerja, pasalnya salah satu kontraktor yang mengerjakan pembangunan u-ditch hasilnya tidak sesuai spesifikasi dibiarkan tanpa adanya teguran.
“Kalo tidak sanggup menindak pelaksana lebih baik mundur aja jadi Kadis. Tidak bisa tegas apa ada unsur bemacam kepentingan, sehingga menghalalkan segala cara tanpa menghiraukan adanya dampak terhadap pelanggaran hukum,” ucapnya.
Sedangkan proyek pembangunan u-ditch yang dikerjakan CV. DUA PUTRA BERSATU di Dusun 1, RT 01/01 Desa Lenggahsari Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi, jelas nampak diduga tidak sesuai spesifikasi.
“Proyek tersebut menyerap APBD Bekasi 2023. Hasil dari pelaksanaan nampak untuk pemasangan u-ditch tanpa dilakukan pemasangan mortal terlebih dahulu, dan hasil pemasangan u-ditch nya pun tidak tertata rapih,” terangnya.
“Dalam hal ini bisa terjadi karena ada dugaan persengkongkolan, antara kontraktor pelaksana dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK ) bersama Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan,” ujarnya. (Red)