JIB | Karawang, – Realisasi Dana Desa 2023 yang dikelola Pemdes Se-Kabupaten Bekasi, agar dalam pengawasannya dilakukan DPMD maupun Inspektorat yang signifikan.
Hal tersebut, agar nenghindari adanya penyelewengan Dana Desa yang di korup oleh oknum Kepala Desa yang tidak bertanggung jawab dengan demi meraup keuntungan yang lebih besar, Rabu (13/12/23).
Dikatakan, H. Riden Bahrudin sebagai Ketua Umum DPP GMI, bahwa pihaknya meminta terhadap dinas terkait dalam menjalankan tugasnya harus dengan profesional, yang berkaitan Dengan Dana Desa tahun 2023 yang dikucurkan Pemerintah Pusat melalui Kemendes.
“Kami meminta Instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap Desa – Desa yang sudah merealisasikan Dana Desa tahun 2023, sesuai tupoksinya dan menerapkan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu pihaknya telah berkolaborasi dengan beberapa elemen lembaga lain di Kabupaten Bekasi, dengan berperan serta telah melakukan pengawasan hingga terdapat adanya penyimpangan yang berbau aroma adanya korup yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa.
“Nama Desa yang diduga tidak sesuai Permendes dalam pengelolaan Dana Desa sudah kita kantongi datanya, dan nantinya bakal kita laporkan secara pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, dan laporan akan selalu dikawal hingga hingga di proses secara aturan yang berlaku,” jelasnya.
Lanjut ia mengatakan, dari beberapa nama desa diwilayah Kabupaten Bekasi, yang sudah masuk berkasnya dari hasil tim investigasi, terkait realisasi Dana Desa tahun 2023 penggunaannya yang dikelola Pemdes untuk fisik maupun non fisik.
“Berkas sudah kita siapkan yang nantinya akan dilayangkan kepada pihak yang berkepentingan, hal ini dapat membuat jera para oknum yang telah berani merugikan masyarakat dan Negara dengan cara mengkorup Dana Desa,” terangnya. (Red)