Thursday, September 19, 2024
HomeDaerahTerkait Penyalahgunaan Wewenang 3 Kades ini Kata Ulung Purnama,SH,MH Ketua Badan Hukum...

Terkait Penyalahgunaan Wewenang 3 Kades ini Kata Ulung Purnama,SH,MH Ketua Badan Hukum Pendamping Desa (BHPD)

JIB | KABUPATEN BEKASI,- Terkait pemberitaan Media yang menyatakan adanya penyalahgunaan wewenang oleh 3 Kades yakni Pasiranji, Pasir Tanjung dan Hegarmanah, menurut Ulung Purnama,SH,MH Ketua Badan Hukum Pendamping Desa (BHPD) berpendapat apa yang disampaikan oleh narasumber berita tersebut sesungguhnya berita yang bersifaat sangkaan belum diketahui kebenarannya tidak dapatĀ  dipertanggugngjawabkan, karena narasumber berita harus secara jelas dicantumkan, jika disembunyikan harus memiliki bukti terhadap apa yang disampaikannya.

“Tugas wewenang hak dan kewajiban kepala Desa menurut UU No 6 tahun 2014 yaituĀ  Dalam rangka mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Ā Didalam undang-undang tersebut pemerintah telah mengatur susunan dan tata cara penyelenggara pemerintahan di tingkat desa.Ā 
Undang-undang nomor 6 tahun 2014 ini sebagai landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan didesa.Ā Salah satu struktur dalam pemerintahan desa adalah Kepala Desa. Kepala Desa merupakan ujung tombak keberhasilan sebuah desa karena beliau pimpinan tertinggi dalam pemerintahan di desa.” Ucap Ulung kepada awak media.

Lanjut Ulung adapun Tugas Kepala Desa
Berdasarkan undang-undang Desa, Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan desa memiliki beberapa tugas yang harus dilaksanakan. Dalam pasal 26 Ayat 1 (satu) UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa disebut tugas Kepala Desa sebagai berikut :Ā  Menyelenggarakan PemerintahanĀ Desa,Ā 
Melaksanakan Pembangunan Desa,
PembinaanĀ kemasyarakatan Desa, danĀ 
Pemberdayaan masyarakatĀ Desa.


“Adapun Wewenang Kepala Desa
Dalam menyelenggarakan pemerintahan tentu Kepala Desa memiliki beberapa kewenangan yang diatur undang-undang,yaitu : Angka 9 mengembangkan sumber pendapatan Desa; Kewajiban Kepala Desa Disamping memiliki hak, Kepala Desa juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, diantaranya : menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa; mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;” jelasnya.


Ulung Purnama,SH,MH menambkan andaikan ada merupakan hal yang wajar, karena rekom hanya merupakan rekomendasi tergantung pemakai atau usernya sendiri apakah akan menggunakan atau tidak sepenuhnya ada pada pengguna. (Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular