JIB | Kabupaten Bekasi – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Kantor Pajak Pratama/Madya dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri juga Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.
FGD itu digelar untuk menggali potensi pajak dari sektor jasa catering dan sewa apartemen dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi yang digelar di Ruang KH. Raden Ma’mun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi pada Senin (19/2).
Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asda-1) Sri Enny Mainiarti mengatakan Pemkab Bekasi saat ini tengah menjalin sinergi bersama kementerian terkait maupun kantor layanan pajak dalam menyikapi pesatnya pembangunan apartemen.
Apalagi, apartemen tidak serta merta dijadikan sebagai tempat tinggal atau hunian melainkan untuk berinvestasi dengan cara disewakan.
“Pajak daerah yang belum bisa kita ambil ada beberapa seperti rumah dan apartemen yang disewakan itu merupakan pajak pendapatan, Itu potensi-potensi yang saat ini sedang kita kumpulkan supaya menjadi tambahan untuk pendapatan daerah,” ujar Sri Enny Mainiarti.
Di Kabupaten Bekasi terdapatnya sebelas kawasan industri yang didalamnya berdiri sebanyak 7.000 lebih perusahaan.
Jumlah Kawasan industri ini menjadi salah satu potensi Pemkab Bekasi dalam meningkatkan PAD-nya melalui pajak makanan/minuman serta catering.
Untuk satu perusahaan saja memiliki kisaran ratusan sampai ribuan karyawan. Dengan begitu, pajak catering menjadi potensi pemasukan bagi PAD Kabupaten Bekasi.
“Jumlah perusahaan kurang lebih 7.600 lebih kalau data dari Dinas Ketenagakerjaan hampir 10.000 baik perusahaan besar maupun kecil, bersama-sama kita tingkatkan sinergistas antara Pemerintah Pusat dengan Pemda untuk mencari sumber pendapatan khususnya di Kabupaten Bekasi,” kata Sri Enny.
Melalui pertemuan FGD ini, diharapakan, seluruh kantor Pelayanan Pajak Pratama/Madya dapat mendukung upaya pemerintah daerah, dalam menggali potensi pajak daerah guna menyongsong pembangunan lebih baik lagi.
Tentunya demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan program pembangunan yang merata.
“Sesuatu yang kita dapatkan itu memang harus kita berikan kembali kepada pemerintah daerah juga negara, masyarakat juga berkontribusi dengan membayar pajak nanti mengikuti aturan yang berlaku, sehingga masih banyak yang perlu kita lakukan untuk membangun Kabupaten Bekasi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Ani Gustini mengatakan, berdasarkan Undang-Undang No.1 tahun 2022 bahwa kewenangan pajak diatur pemerintah daerah.
Nantinya hasil FGD tersebut sebagai kajian dan Bapenda bersama dinas terkait akan melakukan tinjauan langsung kelapangan untuk memastikan seberapa besar jumlah apartemen yang sudah alih fungsi.
“Sementara ini apartemen di Kabupaten Bekasi tidak menjadi salah satu pendapatan daerah, namun dengan adanya pertemuan ini semakin menggali potensi-potensi PAD, di sini melibatkan Bagian Hukum, Dinas Pariwisata, Satpol-PP nanti bareng-bareng ke-lapangan seperti apa kondisi dilapangannya,” katanya.
Pemkab Bekasi kedepannya juga akan menghimpun para pengusaha catering dan dunia usaha di wilayah Kabupaten Bekasi. Agar potensi-potensi sumber pendapatan daerah ini bisa lebih dioptimalkan dengan melihat dari jumlah perusahaan di Kabupaten Bekasi yang begitu banyak.
“Kita pajak catering sudah ada, tetapi tidak sebesar jumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi, Dengan adanya payung hukum PAD dari apartemen maupun catering ini menjadi aset Pemkab Bekasi, direspon baik dari pihak kantor pelayanan pajak yang akan membantu kita dan FGD ini, kita mendatangkan narasumber dari Ditjen Keuangan Kemendagri,” tandasnya (Bis)