JIB | Kabupaten Bekasi – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) meminta agar Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektorat Jenderal serta Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Bekasi meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana BOS SMPN 1 Sukawangi Kabupaten Bekasi. Permintaan ini muncul setelah hasil investigasi DPP GMI menemukan banyak kejanggalan dalam penggunaan dana BOS tahun 2023.
Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI), Asep Saepullah S.Pd.I, menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dan menyeluruh untuk memastikan dana BOS digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Kami melihat adanya ketidakberesan dalam penggunaan dana BOS 2023 di SMPN 1 Sukawangi Kabupaten Bekasi. Oleh karena itu, kami mendesak agar Inspektorat, BPKP, BPK, dan Inspektorat Jenderal mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti temuan ini,” ujarnya.
Menurut aturan yang berlaku, wewenang untuk mengawasi dana BOS juga berada di tangan Inspektorat Kabupaten Bekasi, BPKP, BPK, dan Inspektorat Jenderal. Namun, dalam penggunaan dana BOS 2023 di SMPN 1 Sukawangi diduga lolos dari pengawasan Tim Manajemen BOS Kabupaten.
“Tim Manajemen BOS Kabupaten memiliki peran penting dalam pengawasan dana BOS. Kami berharap mereka dapat bekerja sama dengan lembaga pengawas lainnya untuk memastikan dana ini digunakan secara efektif dan transparan,” tambah Asep Saepullah.
DPP GMI berharap dengan adanya sinergi antara berbagai lembaga pengawas, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana BOS dapat lebih terjaga, sehingga tujuan program ini untuk meningkatkan kualitas pendidikan dapat tercapai dengan baik.
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang telah diajukan pihak sekolah kepada pemerintah mencakup rincian berikut:
TAHAP 1
- Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp 14.400.000
- Pengembangan Perpustakaan: Rp 63.747.200
- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp 18.574.400
- Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: Rp 41.406.000
- Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp 92.806.640
- Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan: Rp 0
- Langganan Daya dan Jasa: Rp 5.325.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp 112.372.300
- Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran: Rp 0
- Pembayaran Honor: Rp 192.000.000
- Total Dana: Rp 540.631.540
TAHAP 2
- Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp 0
- Pengembangan Perpustakaan: Rp 69.346.300
- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Rp 15.200.000
- Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: Rp 46.900.000
- Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp 111.115.460
- Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan: Rp 6.360.000
- Langganan Daya dan Jasa: Rp 7.349.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp 82.474.650
- Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran: Rp 38.358.100
- Pembayaran Honor: Rp 187.200.000
- Total Dana: Rp 564.303.510
Hingga berita ini diturunkan, Kepala SMPN 1 Sukawangi Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyelewengan dana BOS tersebut. (Red)