JIB | Kabupaten Bekasi – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) akan segera melayangkan surat konfirmasi mengenai capaian dana desa tahun 2022-2023. Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, yang berpotensi merugikan masyarakat.
Sekertaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh S.Pd.I, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan capaian dana desa tahun 2022-2023 yang dikelola oleh Kepala Desa Pantai Harapanjaya.
“Kami menemukan bukti-bukti yang cukup kuat bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat diduga adanya penyelewengan. Oleh karena itu, kami akan segera melayangkan surat konfirmasi kepada pihak terkait untuk meminta klarifikasi dan tindak lanjut atas temuan ini,” ujarnya.
Menurut Asep Saipulloh S.Pd.I, Sekum DPP GMI, dugaan penyelewengan dana desa ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat yang berharap pada peningkatan kualitas hidup melalui program dana desa.
“Kami berharap agar Pemerintah Kabupaten Bekasi dan instansi terkait dapat segera menindaklanjuti temuan ini dengan serius. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana desa mereka digunakan dan mendapatkan manfaat yang seharusnya,” tambahnya.
Surat konfirmasi yang akan dilayangkan DPP GMI tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengusut tuntas dugaan adanya penyimpangan dan memastikan dana desa digunakan secara transparan dan akuntabel.
Pantai Harapanjaya sendiri merupakan salah satu desa yang mendapatkan alokasi dana desa yang cukup besar dalam beberapa tahun terakhir. Namun, dengan adanya temuan ini, transparansi dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa menjadi sorotan utama. (Red)