JIB | Kabupaten Bekasi – Dana Desa yang digelontorkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa untuk dikelola oleh desa-desa di Kabupaten Bekasi, diduga telah diselewengkan oleh oknum pelaksana demi meraup keuntungan pribadi yang lebih besar.
Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI), terdapat indikasi penyelewengan pada realisasi Dana Desa tahun 2023 dan tahap pertama tahun 2024 di beberapa desa di Kabupaten Bekasi.
Sekertaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh, S.Pd.I, mengungkapkan bahwa realisasi dana desa 2023 dan tahap pertama 2024 untuk program Padat Karya Tunai Desa (PKTD), diduga adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.
“Pengelolaan dana desa untuk kegiatan PKTD bertujuan demi mensejahterakan masyarakat, namun malah dijadikan alat oleh oknum Kepala Desa untuk menguntungkan diri sendiri demi meraup keuntungan lebih besar,” ucapnya.
Kejadian tersebut menurut Asep Saipulloh menjadi sorotan serius bagi DPP GMI, dan pihaknya sangat berharap adanya tindakan tegas dari pemerintah untuk memastikan dana desa dikelola sesuai peruntukannya dan diawasi dengan ketat.
“Kami mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menindak para pelaku penyelewengan ini dan memperbaiki sistem pengawasan dana desa,” tambah sekum DPP GMI.
Dengan adanya tersebut, diharapkan pihak berwenang dapat segera melakukan investigasi mendalam dan memberikan sanksi tegas bagi mereka yang terbukti melakukan penyelewengan. Langkah ini penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap program-program yang dibiayai oleh dana desa. (Red)