JIB | Karawang, – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) mengungkap adanya dugaan penyelewengan dana desa yang terjadi di salah satu desa yang ada diwilayah Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.
Dugaan tersebut adalah mencakup tentang realisasi dana desa untuk tahun 2022-2023, dengan temuan yang menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh salah satu oknum Kepala Desa.
Sekertaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI), Asep Saipulloh, S.Pd.I, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya dugaan penyelewengan dana desa.
“Realisasi dana desa tahun 2022-2023 di salah satu desa Kecamatan Cibuaya perlu pemeriksaan yang signifikan oleh pihak terkait. Kami memiliki bukti kuat yang dapat membuktikan adanya dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa,” tegasnya.
DPP GMI mendesak inspektorat untuk segera mengambil langkah tegas terhadap oknum yang terlibat. “Kami mendesak inspektorat agar menindak tegas terhadap oknum Kepala Desa yang telah berani menyalahgunakan wewenangnya,” tambahnya.
Lanjut Asep, bahwa dugaan penyelewengan dana desa di salah satu desa Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, sangat penting bagi pihak terkait, seperti inspektorat, untuk melakukan pemeriksaan mendalam.
‘Pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran ini perlu dilakukan untuk memastikan dana desa 2022-2023 digunakan sesuai dengan tujuannya dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Pihak inspektorat diharapkan segera memberikan tanggapan resmi terkait desakan dari DPP GMI ini. Masyarakat setempat menunggu tindakan nyata untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa dan memastikan dana tersebut benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. (Red)