JIB | Karawang – Meski terdapat sejumlah perubahan perencanaan (Contract Change Order/CCO) pada pembangunan RSUD Rengasdengklok, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang, Endang Suryadi, menegaskan bahwa PT. PP Persero harus menyelesaikan pembangunan RSUD Rengasdengklok tepat waktu sesuai ketentuan kontrak awal, tanpa adendum.
“Jelas ya, dia (PT. PP Persero) bakal kena pinalti bila tidak selesai tepat waktu sesuai kontrak. Dan kami pun sudah mewanti-wanti ke pihak PT. PP Persero harus bisa menyelesaikan tepat waktu,” tegas Endang, pada Hari Rabu (31/07/24).
“Kita juga tidak akan memberikan toleransi (tambahan waktu), apalagi kalau lewat tahun dan tidak akan ada adendum karena sudah dikunci dan saya pun tidak mau,” lanjutnya.
Mengenai perubahan perencanaan dalam pembangunan RSUD Rengasdengklok yang sempat menjadi sorotan DPRD Karawang, Endang menjelaskan bahwa pihaknya mengambil langkah tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021.
“Dalam suatu pembangunan itu di dalam peraturan ada namanya CCO (Contract Change Order), intinya perubahan-perubahan bisa terjadi. Misalkan contohnya, di RAB itu pagar depan tidak ada, haruskah didiamkan? Itu ditambahin sedikit dibikin perubahan,” jelasnya.
“Dinilai sama tim kita dan dikaji bersama konsultan, untuk menjadi lebih baik kita akan akomodir dan kita akan usahakan selama tidak menambah anggaran dari pagu anggaran 250 miliar dan dikontrak 234 miliar diperbolehkan CCO sebesar 10 persen menurut aturan perpres itu,” tambahnya.
Endang juga menjelaskan progres pembangunan RSUD Rengasdengklok, yang telah mencapai lebih dari 38% dan ditargetkan selesai 100% hingga kontrak berakhir pada 7 Desember 2024.
“Minggu kemarin, per tanggal 29 Juli sudah mencapai lebih dari 38%. Mudah-mudahan di pertengah bulan September bisa 69% dan sesuai schedule hingga 7 Desember bisa 100%,” jelasnya.
Sementara itu, perubahan rencana dalam pembangunan RSUD Rengasdengklok, seperti pembangunan masjid hingga pemasangan videotron yang awalnya tidak direncanakan, menjadi sorotan sejumlah anggota DPRD Karawang.
Pipik Taufik Ismail, anggota DPRD Karawang dari Fraksi Partai PDI Pejuangan, dan Jajang Sulaiman, anggota DPRD Karawang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyatakan kekhawatiran mereka dalam rapat dengan Dinas Kesehatan Karawang dan PT. PP Persero Tbk. Mereka khawatir perubahan perencanaan yang tidak direncanakan dari awal akan mempengaruhi kualitas bangunan serta menyebabkan penambahan anggaran yang harus digelontorkan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang. (Red)