JIB | Kabupaten Bekasi – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menuding adanya penyimpangan dalam proyek rekonstruksi jalan di Kampung Cabang Dua, Dusun 2, RT 12/06 Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Proyek ini dikerjakan oleh PT. Karya Prasya Pratama dengan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tahun 2024 sebesar Rp 2.919.206.090.
Sekretaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh, S.Pd.I, menyatakan bahwa pihak pelaksana proyek diduga telah merugikan masyarakat dengan tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Menurutnya, volume Lapisan Pondasi Bawah (LPB) yang seharusnya digunakan dalam pembangunan jalan diduga telah dikurangi secara signifikan.
“Kami sangat prihatin dengan adanya dugaan kecurangan ini. Tindakan ini tidak hanya merugikan masyarakat Desa Lenggahsari, tetapi juga mencoreng nama baik instansi terkait yang seharusnya memastikan proyek berjalan sesuai aturan,” tegas Asep Saipulloh. “Kami mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh.”
DPP GMI juga menuduh pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek ini tidak menjalankan tugasnya dengan benar dan diduga terlibat dalam kolusi dengan pelaksana proyek untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar. Mereka menekankan bahwa kasus ini akan terus dikawal hingga ada tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat.
“Kami tidak akan tinggal diam. Masyarakat berhak mendapatkan infrastruktur yang layak dan sesuai standar. Jika ada pihak yang berusaha mengambil keuntungan dengan merugikan masyarakat, maka harus ada sanksi tegas,” tambah Asep Saipulloh, S.Pd.I, Sekum DPP GMI.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek dan instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. Masyarakat Desa Lenggahsari berharap agar proyek rekonstruksi jalan ini segera diperbaiki untuk mencegah dampak buruk di kemudian hari. (Red)