JIB | Karawang – Idam Kholid, warga Dusun Ardai Jaya RT 006/002 Desa Sabajaya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, merasa kecewa dan geram setelah menerima kabar dari salah satu anggota Pantarlih Desa Sabajaya yang menyatakan dirinya telah meninggal dunia. Pernyataan ini membuat Idam, merasa terhina dan di rugikan, karena dirinya jelas-jelas masih sehat walafiat.
Idam pun segera melaporkan hal ini kepada awak media untuk mengungkap ketidakberesan tersebut. “Saya sangat kaget dan kecewa ketika diberitahu oleh anggota Pantarlih bahwa nama saya dinyatakan meninggal. Ini jelas kelalaian yang tidak bisa diterima,” ujar Idam dengan nada kesal.
Menindaklanjuti keluhan ini, awak media mencoba mengonfirmasi ke Kantor Kecamatan Tirtajaya. Namun, bukan jawaban yang memadai yang diterima, melainkan sikap tidak bersahabat dari salah satu pegawai kecamatan. “Bapak jangan cari masalah,” bentak pegawai tersebut, seakan mencoba menghalangi tugas jurnalistik yang sedang dijalankan.
Tindakan ini jelas menyalahi aturan dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang mengatur bahwa menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara itu, Ketua PPS Desa Sabajaya, H. Usup, ketika dimintai keterangannya, menyatakan bahwa data yang menyatakan Idam Kholid meninggal dunia berasal dari Kemendagri melalui PPK. “Itu informasi dari Kemendagri, bukan dari kami. Pantarlih hanya melaksanakan tugas sesuai tupoksi mereka,” jelas H. Usup kepada awak media (3/9/24).
Namun, penjelasan ini justru menimbulkan pertanyaan besar, mengingat pernyataan anggota Pantarlih bertolak belakang dengan yang disampaikan oleh H. Usup. Dalam situasi ini, Idam Kholid disarankan untuk segera memperbaiki data kependudukannya di Dukcapil Karawang agar tidak terjadi kesalahpahaman di masa depan.
Dalam hal ini,meskipun sudah di buatkan video klarifikasi terkait idam kholid, namun nama secara data belum jelas kebenarannya, dan sudah seharusnya kelengkapan data administrasi kependudukan itu di lengkapi mengingat idam kholid itu masyarakat awam dan tidak faham jadi butuh penjelasan yang mendasar tentang arti penting data kependudukan agar kekecewaan beliau bisa terobati dengan kelengkapan data yang otentik. (Red)