JIB | Karawang – Proyek rehabilitasi gedung SDN Sarijaya II, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang tahun 2024 melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora), diduga mengesampingkan peran Kelompok Masyarakat (Pokmas). Rehabilitasi ini rencananya akan membangun sebagian gedung sekolah menjadi dua lantai.
Seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Pokmas hanya dijadikan sebagai pengurus formal tanpa peran nyata dalam pelaksanaan. “Pokmas hanya dijadikan kepengurusan saja, namun pada pelaksanaannya diduga semua diambil alih oleh konsultan, termasuk dalam pengadaan barang,” ungkap sumber tersebut.
Lebih lanjut, ketika mencoba mengonfirmasi mandor di lokasi pembangunan, yang diketahui bertanggung jawab atas proyek ini, ia diduga selalu menghindari permintaan konfirmasi. Selain itu, keberadaan Pokmas di lokasi juga diduga tidak tampak, sehingga menimbulkan tanda tanya mengenai keterlibatan mereka dalam proyek ini.
Situasi ini menuai kritik dari masyarakat setempat, yang mempertanyakan apakah proses rehabilitasi gedung ini benar-benar melibatkan masyarakat melalui Pokmas, sebagaimana yang diamanatkan dalam aturan pemerintah mengenai swakelola proyek.
Diharapkan dinas terkait dapat segera turun tangan untuk melakukan pengawasan dan menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini, demi memastikan transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan yang seharusnya menjadi prinsip utama dalam proyek daerah. (Biro Karawang)