JIB | Karawang – Perusahaan Umum Jasa Tirta II (PJT II) Rengasdengklok mengeluarkan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan jual beli lahan yang melibatkan kepala desa setempat.
Pihak PJT II menegaskan bahwa lahan tersebut tidak diperjualbelikan, melainkan hanya disewakan melalui surat sewa garapan.
Menurut Supervisor Sub Seksi Pedes PJT II Rengasdengklok, Tatang S., kepala desa setempat sebenarnya hanya mengalihkan sewa lahan kepada warga berinisial E, bukan menjualnya.
“Mungkin hal ini menimbulkan miskomunikasi sehingga dianggap sebagai transaksi jual beli,” ujar Tatang pada Jumat, 1 November 2024.
Tatang menambahkan bahwa meskipun terjadi alih sewa, proses tersebut harus tetap dilaporkan kepada pihak PJT II untuk menjaga ketertiban administrasi.
“Kami berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang terjadi di tengah masyarakat mengenai status lahan ini,” ungkapnya. (Sul)