JIB | Karawang – Proyek rehabilitasi Masjid Al-Hidayah di Dusun Krajan, RT 03/01, Desa Telukjaya, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, tengah menjadi sorotan. Proyek ini yang menyerap anggaran sebesar Rp189.214.000 dari APBD Kabupaten Karawang, dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang. Namun, proses pengerjaan tersebut yang dilaksanakan oleh CV. JITU KARYA INDONESIA kini dirundung dugaan penyimpangan.
Seorang pekerja yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa ia menerima upah dari dana prelek atau sumbangan masjid, bukan dari anggaran proyek yang dikelola kontraktor.
“Saya bekerja dari awal sampai sekarang, dan upah yang saya terima berasal dari uang prelek masjid, bukan dari anggaran proyek,” ungkapnya kepada awak media.
Pernyataan ini menimbulkan keprihatinan di masyarakat yang mempertanyakan transparansi dan etika dalam pelaksanaan proyek tersebut. Dugaan ini semakin memanas seiring dengan kabar bahwa pihak kontraktor lebih mementingkan keuntungan pribadi dan mengabaikan hak-hak pekerja yang seharusnya mendapat upah layak dari dana proyek.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPUPR Kabupaten Karawang maupun dari kontraktor terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi dari pihak media juga ditanggapi dingin oleh pihak kontraktor, yang bahkan memblokir nomor kontak jurnalis yang berusaha menghubungi mereka. (Sul/Red)