JIB | Bekasi – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan audit terhadap penggunaan dana desa di beberapa desa di wilayah tersebut. Pasalnya, DPP GMI mengklaim telah menemukan indikasi penyelewengan pada capaian dana desa tahun 2022 dan 2023.
Sekertaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI), Asep Saipulloh, S.Pd.I., menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi awal dan mendapati beberapa kejanggalan terkait realisasi dana desa yang tidak sesuai dengan laporan yang ada.
“Kami menduga ada indikasi penyelewengan dana desa di beberapa desa di Kabupaten Bekasi. Data yang kami himpun menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang dicairkan dengan capaian fisik maupun nonfisik di lapangan,” ujar Sekum DPP GMI.
Asep juga menegaskan bahwa DPP GMI akan terus mengawal isu ini hingga ada langkah konkret dari pihak terkait. “Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk segera turun tangan melakukan audit secara menyeluruh. Jika ditemukan bukti penyimpangan, maka harus ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tambahnya.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan dari DPP GMI ini. Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menantikan respons dan langkah pemerintah dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.
Masyarakat diharapkan turut berpartisipasi dalam mengawasi penggunaan dana desa, demi tercapainya pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. (Sul/Red)