JIB | Karawang – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang untuk memperketat pengawasan terhadap pihak kontraktor yang mengerjakan proyek – proyek dengan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang tahun 2024.
Desakan tersebut dengan munculnya akibat kekhawatiran adanya potensi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan sarana dan prasarana infrastruktur yang diduga tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
Sekertaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh S.Pd.I, menekankan bahwa pengawasan yang ketat sangat penting untuk memastikan pelaksanaan proyek sesuai aturan dan menghasilkan kualitas yang optimal.
“Kami meminta DPUPR Kabupaten Karawang untuk lebih tegas dalam melakukan pengawasan terhadap kontraktor. Jangan sampai terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat. Proyek yang menggunakan APBD harus sesuai dengan juklak dan juknis yang berlaku,” ujarnya.
Asep juga menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan dana APBD Kabupaten Karawang 2024 agar hasil pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Dana APBD adalah uang rakyat. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya harus menjadi prioritas utama. Jika ada kontraktor yang melanggar, harus ada sanksi tegas sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola yang baik,” tegasnya.
DPP GMI berharap langkah ini dapat mendorong terlaksananya pembangunan yang lebih baik, transparan, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, sehingga tidak menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang belum memberikan tanggapan terkait desakan DPP GMI. (Sul/Red)