JIB | Karawang – Proyek pembangunan irigasi perpompaan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian RI, kini menjadi sorotan.
Proyek tersebut yang dikelola oleh UPKK Poktan Tani Bakti di Desa Gebangjaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang ini memicu dugaan ketidakwajaran dalam pelaksanaannya.
Dana sebesar Rp 112.800.000 yang dikucurkan melalui program pengelolaan air irigasi untuk pertanian tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan irigasi perpompaan besar guna meningkatkan produktivitas pertanian.
Namun, ketika dikonfirmasi terkait pelaksanaan kegiatan ini melalui pesan singkat WhatsApp, pihak UPKK Poktan Tani Bakti Desa Gebangjaya Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang, memilih bungkam tanpa memberikan penjelasan.
Sikap bungkam ini menimbulkan kecurigaan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat, yang mempertanyakan transparansi dalam pengelolaan dana dan pelaksanaan proyek.
“Kami berharap ada transparansi dari pihak terkait, termasuk Poktan yang mengelola proyek ini. Ini demi memastikan dana APBN benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” ujar salah seorang warga Desa Gebangjaya yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari UPKK Poktan Tani Bakti ataupun Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang terkait dugaan tersebut.
Masyarakat sangat berharap instansi yang berwenang segera turun tangan untuk melakukan pengecekan dan memberikan penjelasan agar tidak muncul prasangka negatif.
Proyek pembangunan irigasi perpompaan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap sektor pertanian di wilayah Karawang Provinsi Jawa Barat.
Hal tersebut, tanpa adanya keterbukaan dan pengawasan yang ketat, proyek ini justru berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari. (Sul/Red)