JIB | Karawang – Dugaan adanya pemotongan sebesar seratus ribu rupiah, pada Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Desa Cikarang, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Kasus ini mencuat setelah adanya pernyataan dari salah satu ibu-ibu, bernama Karwisem warga dusun cimahi, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengaku hanya menerima bantuan sebesar satu juta seratus ribu rupiah, yang seharusnya menerima satu juta dua ratus ribu rupiah, yang disampaikannya dalam vidio yang viral ditiktok dan menuai reaksi. Ia mengaku dana tersebut dipotong seratus ribu oleh oknum aparat desa setempat.
Nata Sukanta, Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Karawang (GEMPAR), Wilayah Kecamatan Cilamaya Wetan, pihak yang mewawancarai KPM tersebut menyatakan keprihatinan yang mendalam atas adanya pemotongan tersebut, ia menilai tindakan tersebut mencederai prinsip keadilan sosial dan dan melanggar hukum. Ia meminta penyelesaian secara hukum yang transparan serta tuntas.
“Kami sangat prihatin mengetahui adanya pemotongan bantuan sosial ini. Bantuan seharusnya sampai utuh ke tangan masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan malah diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Nata Sukanta, Rabu (25/12/2024).
Dalam pernyataannya, Nata menyampaikan empat tuntutan Pertama, meminta penjelasan transparan dari pihak pemerintahan desa terkait pemotongan dana bantuan sosial. Kedua, pemeriksaan dan penyelidikan menyeluruh oleh lembaga berwenang untuk mengungkap fakta Ketiga, pengembalian dana yang telah dipotong kepada penerima manfaat. Keempat, pemberian sanksi tegas kepada pelaku yang terbukti bersalah.
Nata juga menegaskan “Bantuan sosial adalah hak masyarakat. Jika ada penyimpangan dalam penyaluran maka pemerintah, terutama Dinas Sosial Kabupaten Karawang, harus bertindak tegas agar ada efek jera,” tegasnya.
Ditempat terpisah, Ketua Umum GEMPAR, Mulyadi, menyoroti perlu adanya pengawasan lebih ketat dalam program bantuan sosial. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa.
“Kami juga akan mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan sampai ke meja hijau karena bantuan sosial harus digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan, pemotongan bantuan sosial merupakan tindakan korupsi yang merugikan masyarakat, transparansi dan akuntabilitas harus dijaga dalam pengelolaan dana publik. Ini bukan hanya tentang keadilan bagi masyarakat Desa Cikarang, tetapi juga pelajaran bagi desa-desa lain di Kabupaten Karawang,” ujar Mulyadi saat ditemui di ruang kerjanya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk menyelidiki dugaan ini dan menegakkan keadilan. Sementara Kades Cikarang, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp dan telepon selulernya tidak menjawab. (Sul/Red)