JIB | Karawang, Desember 2024 – Gerakan Masyarakat Peduli Karawang (GEMPAR) melaporkan Pemerintah Desa Kutaampel, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Inspektorat Provinsi Jawa Barat atas dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Provinsi Tahun 2024.
Dalam laporannya GEMPAR mebeberkan adanya ketidaksesuaian penggunaan anggaran sebesar Rp 130 juta yang seharusnya dialokasikan untuk berbagai kebutuhan desa, termasuk pembangunan infrastruktur.
Pelaksanaan proyek yang menjadi sorotan utama dalam laporan tersebut adalah proyek peningkatan jalan lingkungan desa sebesar Rp.85.500.000,- yang seharusnya dikerjakan dengan volume panjang 152 meter, lebar 2,2 meter, dan tinggi 0,12 meter. Namun, hasil di lapangan menunjukkan ketinggian hanya mencapai 0,08 meter. Dalam proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan desa sebesar Rp 32.520.800,-
Kerugian tersebut dapat dibuktikan, tercatat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), direncanakan pembelian bahan baku seperti readymix K250 sebanyak 40 M³, hanya dibelanjakan 31M³. Material kaso, besi, dan paku tidak dibelanjakan. Biaya upah Hari Orang Kerja (HOK) di markup sebanyak 228 HOK, padahal yang digunakan hanya 30 HOK dan bahkan berdasarkan pengakuan pekerja mereka mendapatkan upah borongan Rp.18.000,-/M³. Demikian isi laporan yang disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat Cq. Inspektorat Provinsi Jawa Barat.
Saat dihubungi, Mulyadi, Ketua Umum GEMPAR, membenarkan adanya laporan tersebut, “Kami memiliki bukti-bukti kuat, untuk membuktikan adanya dugaan tersebut. Selain adanya markup, kami juga menduga adanya manipulasi anggaran dalam pembuatan RAB, proyek ini jelas tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disahkan oleh pihak terkait.”
Berdasarkan temuan tersebut, GEMPAR menilai bahwa Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) telah melanggar peraturan perundang-undangan yaitu: Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5 yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana bantuan provinsi.
Dalam laporannya GEMPAR meminta kepada Inspektorat Provinsi Jawa Barat agar segera:
- Melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan korupsi ini.
- Mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab.
- Mengupayakan pengembalian dana yang telah disalahgunakan.
- Melaporkan hasil investigasi kepada aparat penegak hukum.
“Kami berharap laporan ini menjadi perhatian serius agar dana bantuan desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya segelintir pihak,” tambah Mulyadi.
Laporan ini kini menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. GEMPAR menyatakan siap memberikan keterangan tambahan jika diperlukan. (Sul/Red)