Wednesday, February 5, 2025
HomeDaerahDugaan Kejanggalan Dana Desa Karangsatu, DPP GMI Siap Tempuh Jalur Hukum

Dugaan Kejanggalan Dana Desa Karangsatu, DPP GMI Siap Tempuh Jalur Hukum

JIB | Kabupaten Bekasi, – Dalam Pengelolaan dana desa di Desa Karangsatu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, periode 2022 hingga 2024 diduga menyimpan kejanggalan.

Dugaan tersebut setelah tim investigasi Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menemukan indikasi ketidakwajaran dalam pelaksanaan penggunaan dana desa.

Sekertaris Umum DPP GM, Asep Saipulloh, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah merampungkan hasil investigasi sebelum membawa kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami menemukan indikasi yang mencurigakan dalam penggunaan dana desa di Karangsatu. Saat ini, tim kami masih melengkapi bukti dan data pendukung,” ucapnya.

“Jika hasil investigasi semakin menguatkan dugaan penyimpangan, maka kami bersama tim akan segera melaporkannya ke pihak berwenang,” terangnya.

Sekum DPP GMI juga menegaskan, pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa yang digelontorkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

“Kami mengajak warga setempat untuk turut mengawal dan melaporkan jika ada dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran dana desa,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Karangsatu belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. (Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular