Wednesday, February 19, 2025
HomeDaerahDPP GMI Akan Surati Sejumlah Desa di Cabangbungin Terkait Capaian Dana Desa...

DPP GMI Akan Surati Sejumlah Desa di Cabangbungin Terkait Capaian Dana Desa Dan Dugaan Penyelewengan ADD


JIB | Kabupaten Bekasi, – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) berencana mengirimkan surat kepada beberapa pemerintah desa di Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Surat tersebut berisi permintaan konfirmasi terkait capaian penggunaan Dana Desa dari tahun 2022 hingga 2024, mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sekertaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh, menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan guna memastikan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui sejauh mana program desa telah dijalankan sesuai dengan perencanaan.

“Kami ingin memastikan bahwa penggunaan Dana Desa benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Transparansi ini penting agar tidak ada penyalahgunaan anggaran,” ujar Asep Saipulloh, Sekum DPP GMI.

Ia menambahkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah desa berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan anggaran yang bersumber dari negara.

“Kami berharap pemerintah desa bisa merespons dengan baik permintaan ini, karena transparansi adalah hak masyarakat dan kewajiban pemerintah,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, DPP GMI masih menunggu tanggapan dari pemerintah desa terkait surat yang akan dikirimkan. Masyarakat diharapkan turut serta dalam mengawal proses transparansi ini demi pembangunan desa yang lebih baik. (Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular