Wednesday, February 19, 2025
HomeNasionalPemdes Jayabakti Diduga Selewengkan Dana Desa, DPP GMI Akan Layangkan Surat Konfirmasi

Pemdes Jayabakti Diduga Selewengkan Dana Desa, DPP GMI Akan Layangkan Surat Konfirmasi

JIB | Kabupaten Bekasi – Penggunaan Dana Desa di Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, pada tahun 2022 hingga 2024 diduga mengalami penyimpangan. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk Peningkatan Produksi Tanaman Pangan, Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa, serta Pemeliharaan Sanitasi Permukiman, dinilai tidak dikelola secara maksimal.

Dengan adanya tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Masyarakat Indonesia (GMI) berencana melayangkan surat konfirmasi kepada Pemerintah Desa Jayabakti. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sekertaris Umum DPP GMI menyatakan bahwa indikasi penyimpangan tersebut melanggar regulasi yang ada, termasuk Keputusan Menteri Desa Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan serta Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.

“Kami menduga adanya ketidaksesuaian dalam realisasi anggaran yang berpotensi merugikan masyarakat desa. Oleh karena itu, kami akan meminta klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Jayabakti,” ujar Asep Saipulloh, Sekertaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia.

Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi DPP GMI, berikut adalah alokasi Dana Desa yang diduga bermasalah:

Alokasi Dana Desa 2022:
Pemeliharaan Sanitasi Permukiman: Rp 125.000.000
Pemeliharaan Sanitasi Permukiman Tambahan: Rp 20.000.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan: Rp 146.551.000
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa: Rp 34.400.000
Penguatan Ketahanan Pangan Tambahan: Rp 131.049.000

Alokasi Dana Desa 2023:
Peningkatan Produksi Peternakan: Rp 97.432.800
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan: Rp 92.610.200
Pemeliharaan Sanitasi Permukiman: Rp 95.200.000
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa: Rp 93.200.000
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa Tambahan: Rp 95.200.000

Alokasi Dana Desa 2024:
Pemeliharaan Sanitasi Permukiman: Rp 178.200.000

Menurut DPP GMI, anggaran yang cukup besar tersebut seharusnya berdampak signifikan terhadap kesejahteraan warga. Namun, di lapangan ditemukan indikasi bahwa kegiatan yang direncanakan tidak berjalan maksimal.

“Kami menduga ada unsur kesengajaan dalam pengelolaan dana ini. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami akan mendorong pihak berwenang untuk melakukan audit dan investigasi lebih lanjut,” tegas Sekum DPP GMI.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Jayabakti belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyelewengan tersebut. (Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular