
JIB | Kabupaten Bekasi – Dana Desa yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa untuk mendukung program ketahanan pangan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru menuai sorotan di Desa Ridogalih, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menduga bahwa pengelolaan sebagian Dana Desa tahun 2022 untuk program ketahanan pangan tidak berjalan secara efektif. Bahkan, mereka mencurigai adanya indikasi penyalahgunaan anggaran yang dialokasikan untuk sarana dan prasarana infrastruktur pembangunan.
Berdasarkan data yang diperoleh, pada tahun 2022 Pemerintah Desa Ridogalih menerima Dana Desa sebesar Rp 1.319.537.000, di mana Rp 300.067.000 dialokasikan untuk peningkatan produksi peternakan, termasuk pengadaan alat produksi, pengolahan peternakan, serta pembangunan kandang.
Selain itu, pada tahun 2023, anggaran meningkat menjadi Rp 1.798.458.000, dengan Rp 82.720.000 digunakan untuk penguatan ketahanan pangan, seperti pembangunan lumbung desa. Sedangkan pada tahun 2024, jumlah Dana Desa yang dikucurkan mencapai Rp 1.934.205.000.
Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI), Asep Saipulloh, menilai pengelolaan anggaran tersebut tidak transparan dan tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak terkait yang dinilai membuka peluang terjadinya penyalahgunaan.
“Kami menemukan indikasi bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk ketahanan pangan dan pembangunan infrastruktur desa tidak sepenuhnya terealisasi dengan baik. Kami mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan audit dan investigasi guna memastikan penggunaan dana desa ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Asep.
Lebih lanjut, Sekertaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal permasalahan ini hingga ada kejelasan terkait pengelolaan Dana Desa di Ridogalih.
“Kami tidak ingin ada penyalahgunaan anggaran yang berujung pada kerugian masyarakat. Dana Desa harus dikelola dengan transparan dan akuntabel, demi kesejahteraan bersama,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Ridogalih Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan yang dilayangkan oleh DPP GMI. (Red)