
JIB | Kabupaten Bekasi, 16 Maret 2025 – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI), menyoroti kinerja Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Bekasi yang dinilai kurang tegas dalam pengawasan beberapa proyek pembangunan fasilitas sekolah dasar (SDN) di wilayah tersebut.
Dikatakan, Asep Saipulloh, Sekertaris Umum DPP GMI, dengan lemahnya pengawasan dari pihak dinas telah membuka celah bagi kontraktor yang tidak menjalankan proyek sesuai regulasi. Ia juga menduga ada unsur pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan.
“Banyak proyek pembangunan sekolah yang dikerjakan diduga tidak sesuai standar. Bahkan, informasi mengenai proyek ini tidak transparan kepada publik, yang bisa saja melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujar Asep dalam keterangannya.
Ia menegaskan, bahwa tanpa dilakukan oleh pihak terkait melakukan yang pengawasan ketat, kualitas pembangunan fasilitas pendidikan bisa dipertanyakan dan berpotensi merugikan siswa serta tenaga pendidik.
“Seharusnya kepala dinas bertindak tegas, bukan justru membiarkan kontraktor bekerja tanpa pengawasan yang jelas. Jika dibiarkan, ini bisa berdampak buruk bagi dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi, dengan demikian DPP GMI meminta Kepada Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang Pecat Kepala Dinas CKTR” tambahnya.
DPP GMI juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera mengevaluasi kinerja Dinas CKTR agar proyek pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas CKTR Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. (Red)