
JIB | Kabupaten Bekasi — Dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat, kali ini menyeret nama Pemerintah Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) mencurigai adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.
Temuan ini bermula dari investigasi internal DPP GMI yang mendapati sejumlah ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dan pelaksanaan di lapangan. Pada tahun 2023, Pemerintah Desa Wanajaya diketahui menerima dana desa sebesar Rp 2.037.314.000 dari Kementerian Desa.
“Sebagian dana tersebut, sekitar Rp 330 juta, dialokasikan untuk program ketahanan pangan desa. Namun, pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan. Kami menemukan indikasi kuat dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ungkap Asep Saipulloh, Sekretaris Umum DPP GMI, Selasa (22/04/2025).
Tahun berikutnya, anggaran yang dikucurkan bahkan lebih besar, yakni Rp 2.193.768.000. Dana tersebut dialokasikan untuk beberapa program, antara lain penguatan ketahanan pangan (Rp 85.509.000), bantuan perikanan (Rp 105.954.200), peningkatan produksi tanaman pangan (Rp 210.000.000), serta penyelenggaraan Posyandu (Rp 332.138.800).
Menurut Asep, pelaksanaan anggaran tahun 2024 pun diduga tidak dilakukan secara transparan. “Ini bukan hanya soal administrasi yang buruk, tapi sudah menyentuh persoalan moral dan kepercayaan publik. Dana desa adalah hak masyarakat, bukan celengan pribadi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat dan akan segera melaporkannya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat Kabupaten Bekasi, dan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kami mendesak agar pihak-pihak berwenang segera melakukan audit investigatif. Jangan sampai praktik seperti ini dibiarkan dan menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain,” kata Asep.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Wanajaya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (Red)