
JIB | KABUPATEN BEKASI – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menegaskan keseriusannya dalam menempuh jalur hukum atas dugaan penyelewengan dana desa oleh Pemerintah Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.
Sekretaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat berdasarkan temuan investigasi di lapangan. Dugaan penyimpangan mencakup alokasi dana pada program ketahanan pangan, makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader Posyandu, serta proyek infrastruktur yang dinilai tidak sesuai aturan.
“Kami tidak main-main. Temuan ini bukan hanya asumsi, tapi berdasarkan data dan fakta di lapangan. DPP GMI siap membawa kasus ini ke Aparat Penegak Hukum agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Asep Saipulloh saat dikonfirmasi pada Rabu (23/04/25).
Menurut data dari laporan aplikasi OM-SPAN, Desa Wanajaya menerima kucuran dana desa sebesar Rp 2.037.314.000 pada tahun 2023, dengan berbagai program yang tercantum dalam uraian realisasi :
Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Rp 51.544.916,
Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Rp 7.661.280
Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Rp 195.088.584
Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Rp 229.934.920
Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 22.500.000
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 165.000.000
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 165.000.000
Penyertaan Modal Rp 50.000.000 Penyertaan Modal Rp 50.000.000 Keadaan Mendesak Rp 126.000.000 Keadaan Mendesak Rp 126.000.000 Keadaan Mendesak Rp 126.000.000 Keadaan Mendesak Rp 126.000.000
Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa Rp 80.150.000
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa Rp 14.331.300
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** Rp 90.284.610
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** Rp 165.828.510
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** Rp 94.687.280
Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 8.000.000
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 22.572.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 5.000.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 5.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 28.730.600
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 20.000.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 2.000.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 13.884.174
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 22.115.826
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 24.000.000. Namun, DPP GMI menilai realisasi tersebut tidak mencerminkan kondisi faktual di lapangan.
Di tahun 2024, Desa Wanajaya kembali mendapatkan dana desa sebesar Rp 2.193.768.000 dengan rincian kegiatan : Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 85.509.000
Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 105.954.200
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 210.000.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 6.000.000
Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 60.000.000
Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 40.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 24.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 17.400.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 224.738.800
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 6.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 60.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 417.571.600
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** Rp 109.672.204
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)** Rp 210.212.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 28.112.046
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 31.887.954
Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa Rp 38.801.250
Keadaan Mendesak Rp 81.000.000
Keadaan Mendesak Rp 162.000.000
Penyertaan Modal Rp 50.000.000.
“Program seperti makanan tambahan dan kelas ibu hamil nilainya tinggi, tapi bukti pelaksanaannya minim bahkan tidak ditemukan. Hal ini mengarah pada dugaan kuat penyimpangan,” ungkap Asep.
Lebih lanjut, DPP GMI menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka juga mendesak pihak terkait dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menindaklanjuti laporan ini.
“Dana desa adalah uang rakyat. Jika disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat,” pungkas Asep.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Wanajaya belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. (Red)