spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
HomeDaerahOrmas DPP GMI Siap Laporkan, Duga Pemerintah Desa Wanajaya Selewengkan Dana Desa
spot_imgspot_imgspot_img
spot_img

Ormas DPP GMI Siap Laporkan, Duga Pemerintah Desa Wanajaya Selewengkan Dana Desa

JIB | KABUPATEN BEKASI – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI) menegaskan keseriusannya dalam menempuh jalur hukum atas dugaan penyelewengan dana desa oleh Pemerintah Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.

Sekretaris Umum DPP GMI, Asep Saipulloh, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat berdasarkan temuan investigasi di lapangan. Dugaan penyimpangan mencakup alokasi dana pada program ketahanan pangan, makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader Posyandu, serta proyek infrastruktur yang dinilai tidak sesuai aturan.

“Kami tidak main-main. Temuan ini bukan hanya asumsi, tapi berdasarkan data dan fakta di lapangan. DPP GMI siap membawa kasus ini ke Aparat Penegak Hukum agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Asep Saipulloh saat dikonfirmasi pada Rabu (23/04/25).

Menurut data dari laporan aplikasi OM-SPAN, Desa Wanajaya menerima kucuran dana desa sebesar Rp 2.037.314.000 pada tahun 2023, dengan berbagai program yang tercantum dalam uraian realisasi :

Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Rp 51.544.916,

Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Rp 7.661.280

Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Rp 195.088.584

Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Rp 229.934.920

Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 22.500.000

Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 165.000.000

Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 165.000.000

Penyertaan Modal Rp 50.000.000 Penyertaan Modal Rp 50.000.000 Keadaan Mendesak Rp 126.000.000 Keadaan Mendesak Rp 126.000.000 Keadaan Mendesak Rp 126.000.000 Keadaan Mendesak Rp 126.000.000

Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa Rp 80.150.000

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa Rp 14.331.300

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** Rp 90.284.610

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** Rp 165.828.510

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** Rp 94.687.280

Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 8.000.000
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 22.572.000

Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 5.000.000

Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 5.000.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 28.730.600

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 20.000.000

Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 2.000.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 13.884.174

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 22.115.826

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 24.000.000. Namun, DPP GMI menilai realisasi tersebut tidak mencerminkan kondisi faktual di lapangan.

Di tahun 2024, Desa Wanajaya kembali mendapatkan dana desa sebesar Rp 2.193.768.000 dengan rincian kegiatan : Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 85.509.000

Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 105.954.200

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 210.000.000

Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 6.000.000

Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 60.000.000

Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 40.000.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 24.000.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 17.400.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 224.738.800

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 6.000.000

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 60.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 417.571.600

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** Rp 109.672.204

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)** Rp 210.212.000

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 28.112.046

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 31.887.954

Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa Rp 38.801.250

Keadaan Mendesak Rp 81.000.000

Keadaan Mendesak Rp 162.000.000

Penyertaan Modal Rp 50.000.000.

“Program seperti makanan tambahan dan kelas ibu hamil nilainya tinggi, tapi bukti pelaksanaannya minim bahkan tidak ditemukan. Hal ini mengarah pada dugaan kuat penyimpangan,” ungkap Asep.

Lebih lanjut, DPP GMI menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka juga mendesak pihak terkait dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menindaklanjuti laporan ini.

“Dana desa adalah uang rakyat. Jika disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat,” pungkas Asep.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Wanajaya belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut. (Red)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular