
JIB | Karawang – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) merupakan lembaga pendidikan nonformal yang dikelola oleh tenaga kependidikan untuk memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat. Namun, mirisnya, pengelola PKBM Rahmatun Najah yang berlokasi di Dusun Bugis Selatan RT 002/001, RT 2/1, Desa Tanahbaru, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, diduga enggan memberikan informasi terkait jumlah siswa saat dikonfirmasi oleh media.
Jurnalindonesiabaru.com telah mencoba menghubungi pengelola PKBM tersebut melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapatkan jawaban. Sikap bungkam ini menimbulkan pertanyaan, mengingat informasi tentang kegiatan dan jumlah peserta didik di lembaga pendidikan termasuk dalam informasi yang seharusnya terbuka untuk publik.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik termasuk lembaga pendidikan wajib menyediakan dan memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat, selama tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan.
Menyikapi hal tersebut, Sekertaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Masyarakat Indonesia (DPP GMI), Asep Saipulloh, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia mengatakan bahwa sikap tertutup seperti ini justru dapat menimbulkan kecurigaan publik terhadap akuntabilitas lembaga pendidikan.
“PKBM sebagai lembaga pendidikan yang dibiayai oleh negara melalui berbagai program harus transparan. Jika diminta data jumlah siswa saja sudah bungkam, ini mencederai prinsip keterbukaan dan akuntabilitas,” ujar Asep Saipulloh kepada jurnalindonesiabaru.com, Selasa (13/05/25)
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKBM Rahmatunnajah belum memberikan klarifikasi resmi. Publik berharap agar pengelola PKBM lebih kooperatif dan memahami pentingnya transparansi dalam dunia pendidikan, terlebih menyangkut hak masyarakat untuk tahu. (Red)